Edi Irawan, Mantan Kepala Penanggulan Bencana Kepri Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan kepala Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri Edi Irawan dan bendaharanya, Maruli disidangkan untuk pertama kalinya hari ini, Rabu (20/03) di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.
Dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan didepan majelis hakim terungkap modus Edi Irawan menilep uang negara dengan membuat Surat Perintagh Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1,2 Miliar.
Disebutkan jaksa, perjalanan dinas itu mengatasnamakan sejumlah anak buahnya.”Faktanya, dinas luar itu tidak dilakukan namun uang dicairkan Maruli atas perintah Edi Irawan selaku atasannya. Uang dipergunakan terdakwa Edi Irawan untuk kepentingan pribadinya.”jelas jaksa.
Atas perbuatanya, Edi Irawan yang juga mantan Plt Bupati Kabupaten Lingga ini dijerat melanggar primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang dilanjutka Rabu pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan diajukan penuntut umum ke persidangan.(irfan)