Lima Tersangka Pembobol Rumah Kosong Dilimpahkan ke Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah menyatakan berkas tindak pidana pencurian atas nama Manupal Leonardo Sinaga alias Gulamo, Rian Sibarani alias Rian, Heri Sinaga alias Kidal, Widodo dan Muhamad Syahril alias Iril lengkap. Penyidik Polres Tanjungpinang kemudian melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari Tpi, Kamis (22/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Herri Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH dijumpai radarkepri.com, Kamis (22/10) diruang kerjannya membenarkan telah dilimpahkannya (P21 tahap dua,red) tersangka dan bukti atas nama Gulamo cs tersebut.”Setelah kita teliti, kita nyatakan lengkap. Hari ini (Kamis, 22/10, red) tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Tanjungpinang.”kata Ricky sapaan Ricky Setiawan Anas SH MH.
Lima tersangka tindak pidana pencurian rumah ini, masih kata Ricky.”Kita titipkan di Rutan menunggu selesainya surat dakwaan.
Aksi pencurian terjadi pada 21 Agustus 2015 lalu sekitar pukul 09 30 Wib di Perum Cluste Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Yang dilakukan oleh Gulamo, Rian dan Kidal yang mengincar rumah kosong atau rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Tersangka Rian bertugas mengecek sasaran dengan mengetuk pintu rumah. Begitu mengetahui rumah itu kosong, Rian segera member tahu Gulamo dan Kidal. Gulamo yang membekali aksinya dengan kunci pas 27 langsung mencongkel jendela rumah dan masuk. Setelah didalam rumah, ke tiga tersangka langsung menguras isi rumah korban. Aksi serupa juga dilakukan Widodo dan Iril bersama Gulamo pada beberapa tempat di dalam kotaTanjungpinang.
Atas perbuatannya, para tersangka spesialis pembobol rumah kosong ini dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4, ke 5 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahu penjara.(irfan)