Lima Komplotan Maling Pura-Pura Belanja Akui Perbuatanya

Inilah 5 terdakwa pencurian dengan modus pura-pura belanja ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (23/11).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lima terdakwa tindak pidana pencurian dengan modus pura-pura membeli, namun disaat pelayan atau pemilik toko lengah langsung mengambil barang-barang yang ada ditoko tersebut, Senin (23/11) mengakui perbuatanya dan membenarkan keterangan 3 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH di persidangan, PN Tanjungpinang. Lima terdakwa itu adalah Tommy Simatupang alias Rustam, Saut Tambunan, Hendrianto Sirait, Rahmadsyah Siagian dan Iska Fiandi Lubis.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Rebuli Sanjaya SH dari Kejari Tanjungpinang disebutkan, aksi pencurian modus mengalihkan perhatian pemilik/pelayan toko ini sudah beberapa kali dilakoni para terdakwa. Dalam sehari, para terdakwa dapat menjarah 3 toko, bahkan lebih.
Misalnya pada Rabu, 10 September 2015 sekitar pukul 08 30 Wib, sasaran kawanan ini adalah toko Minitas Dress di Jl Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang. Awalnya, terdakwa Rahmadsyah Siagian dan Iska Fiandi Lubis masuk kedalam toko berpura-pura membeli baju.”Kemudian terdakwa Iska Fiandi Lubis berperan mengalihkan perhatian dengan pura-pura bertanya. Saat itulah terdakwa Rahmadsyah Siagian mengambil Hp merek Asus Zenfone milik Rahmi (pemilik toko, red).”terang jaksa. Sedangkan, terdakwa Saut Tambunan dan Hendrianto Sirait berjaga-jaga diluar memperhatikan kondisi dilapangan.
Melihat rekannya beraksi dengan lancar, terdakwa Tomy Simatupang meluncur ke arah Rawasari mencari target lainya. Setelah menemukan sasaran, yakni CV River Advertising, Tomy Simatupang kemudian pura-pura bertanya. Sekitar pukul 10 00 Wib, muncul terdakwa Saut Tambunan bersama Hendrianto Sirait di CV River Advertising tersebut.
Hendrianto kemudian melihat sebuah Hp Sonny Experia 21 milik Renaldo Maulana, lalu terdakwa Saut Tambunan dan Iska Fiandi Lubis mengalihkan perhatian dengan pura-pura bertanya harga baliho. Sedangkan terdakwa Tommy Simatupan dan Rahmadsyah Siagian berjaga-jaga diluar. Saat Renaldo Maulana (saksi korban,red) lengah dengan cepat, terdakwa Hendrianto Sirait mengambil handphone Sonny Expresia 21 milik korban.
Sukses menjalankan aksinya, kelima terdakwa melanjutkan aksinya pada sebuah toko manisan yang juga menjual pulsa, masih dikawasan Rawasari, Batu 5 Bawah. Kali ini, Handphone merek Sonny Experia Z Ultra milik Andi yang raib digondol kawanan ini dengan modus serupa.
Polisi akhirnya berhasil membekuk kawanan maling ini dua hari kemudian, tepatnya pada 12 September 2015. Para terdakwa dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU Rebuli Sanjaya SH menghadirkan tiga orang saksi korban, yakni Rami, Renaldo dan Andi. Pada intinya keterangan tiga saksi ini dibenarkan oleh para terdakwa.”Benar semua yang mulia.”ucap kelima terdakwa kompak. Persidangan dilanjutkan Senin (30/11) dengan agenda mendengarkan keterangan dari ke lima terdakwa.(irfan)