Li Hua, Komisaris PT Lobindo Ditangkap Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisaris PT Lobindo Li Hua ditangkap setelah ditangkap Pollres Tanjungpinang, Kamis (19/04) malam di sebuah kedai kopi, Morning Bakery, Tanjungpinang. Hingga Jumat, pukul 01 00 Wib Li Hua alias Wiharto terlihat masih diperiksa secara intensif di ruang Tipiter Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Wiharto terlihat mengenakan kemeja lengan panjang abu-abu dan bolak-balik ke WC saat menjalani pemeriksaan. Terlihat pula Herman SH,pengacara yang selama ini mendampingi Li Hua maupun Hendrisen (ditlrektur PT Lobindo) yang telah ditahan terlebih dahulu dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Diprediksi, Wiharto akann ditahan seperti dua tersangka sebelumnya.
Dalam kasus dugaan tambang bauksit ilegal di Tanjung Moco, Dompak, penyidik telah menetapkan 3 tersangka. Awi alias Weidra selaku penambang dari PT AIPP , saat ini sudah disidangkan di PN Tanjungpinang. Kemudian Hendrisen dan Li Hua.
Penyidik Polres Tanjungpinang dikabarkan menyelidiki dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap PT. Lobindo Nusa Persada yang berpotensi kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait hal diatas.(irfan)