Laurence M Takke Mengaku Dirugikan Lebih Dari Rp 100 Miliar
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pidana dugaan penggelapan dan atau penipuan dengan terdakwa Riowati menghadirkan Laurence M Takke sebagai untuk didengarkan keterangannya, Kamis (14/05).
Laurence menguraikan perjalanan panjang hingga akhirnya dirinya terpaksa menempuh jalur hukum. Sejumlah fakta diungkapnya, hingga ada upaya perdamain yang dikuatkan dengan akta notaris nomor 52 yang berisi besaran jumlah yang harus dibayarkan pada sejumlah Rp 7 Miliar lebih.”Saya menyanggupi termasuk pada Yufritis sebesar Rp 5 Miliar. Saya juga minta pengalihan aset saham perusahaan dilakukan secara benar. Ada 6 orang yang berdamai diantaranya Rianto, Yufritis, Ho Sea,Yonatan, Bambang Prayitno dan Riowati juga.”terangnya.
Laurence juga menerangkan adanya akta perdamaian.”Namun dalam menuju perdamaian ada uang Rp 400 juta yang saya keluarkan dan dalam perjanjian.”ujarnya.
Saksi Laurence didepan majelis hakim juga berencana melaporkan Brando karena ada sebuah sertifikat yang dimilikinya padahal itu merupakan aset yang telah dibelinya namun tidak masuk dalam aset perusahaan.
Laurence juga menyebutkan, sebelum menjadi direktur utama dirinya menjabat direktur.”Saya melihat dilapangan fisik (tanah) dikuasai oleh orang-orang Yufritis. Namun setelah ada perdamaian, barulah bisa dikuasai. SKT milik CV LC ada sekitar 80. Ada lagi 50 SKT milik masyarakat yang dikuasai Yufritis secara pribadi. Setelah mengusai secara penuh 50 SKT, barulah saya melaporkan ke pihak berwajib dengan terlapor Bambang Prayitno dan notaris di Jakarta dan sudah tersangka.”jelasnya.
Menurut Laurence ada selisih aset milik PT LAA sekitar 68 aset.”Dari 68 itu, hanya 1 yang saya ketahui yaitu yang berada pada Brando. Sisanya saya tidak tahu.”ujarnya.
Uraian diatas disampaikan Laurence M Takke didepan majelis hakim, Kamis (14/05) di PN Tanjungpinang yang dipimpin oleh Admiral SH MH dengan anggota Guntur Kurniawan SH dan Edwart Marudut P Sihaloho SH MH dengan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang. Sedangkan terdakwa Riowati mendengarkan dan melihat melalui video confree (virtual).
Menjawab pertanyaan hakim tentang besarnya kerugian, menurut saksi Laurence yang tercatat Rp 400 juta dan proses hukumnya sampai sekarang menghabiskan sekitar Rp 100 Miliar.”Aset itu akan dibangun PLTU dan itu sudah dapat persetujuan dari gubernur tahun 2020. Saya sudah tawarkan opsi damai dengan Riowati agar dia mau menandatangani surat pernyataan.”ujarnya.
Terungkap juga dalam persidangan, saat Laurence akan melakukan take over, kondisi aset perusahaan dikuasai beberapa orang. Ada sama Bambang Prayitno dan Yufritis, ada juga diperusahaan. Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung.(irfan)