Laporan LSM Cindai Terkesan Jalan Ditempat
Bintan, Radar kepri – Penanganan proses hukum atas laporan LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di tingkat Polres Bintan atas dugaan Tenaga Kerja Asing Illegal, Mal Administrasi, Gratifikasi, Pungli dan Manipulasi Izin Usaha dikawasan FTZ oleh PT. Mangrove Industry Park Indonesia (PT.MIPI) di Kabupaten Bintan terkesani jalan ditempat. Selasa (18/7)
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum LSM Cindai Kepri, Tri Wahyu,S.H melalui sambungan telepon, Senin (17/07).
“Rentang waktu SP2HP ke 3 menuju ke 4 jaraknya sangat jauh, 1 tahun 6 bulan. Dikarenakan adanya Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: Sp.Lidik /71 /VII /Res.1.24/2022/ Res yang diterbitkan tanggal 18 Juli 2022 oleh Polda Kepri, proses berlanjut kembali. Nah kali ini mulai lagi jalan ditempat,” ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dengan SP2HP ke 6 (enam) yang diterima LSM Cindai. Sudah memakan waktu 8 (delapan) bulan tanpa progres yang normal. Terkesan seperti didiamkan saja tanpa ada kepastian hukum serta mengabaikan Perkapolri.
“Perolehan SP2HP diatur dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor, bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP,” tambahnya.
Wahyu juga menambahkan, Pasal 11 Perkap 21/2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya serta permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
“Kita anggap saja kasus PT. MIPI ini masuk dalam kategori sangat suli, Perkapolri mengatur selama-lamanya 120 hari atau 4 bulan. Ini sudah masuk 8 bulan, sudah sangat molor. Ditambahkan lagi informasi yang kami terima, Owner PT.MIPI belum pernah sekalipun diperiksa oleh rekan-rekan penyidik Polres Bintan,” tutur pengacara muda ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum LSM Cindai Kepri, Edi Susanto. Pihaknya sangat menyayangan lambannya penangan yang dilakukan oleh Polres Bintan hingga menimbulkan asumsi negatif banyak pihak.
“Diakhir bulan Juni, saya ada mengkonfirmasi Kapolres Bintan, beliau mengatakan minggu depan pihak Reskrim akan ke Jakarta untuk minta keterangan ahli dan akan menyampaikan SP2H kepada kita (LSM CINDAI_red), namun sampai saat ini masih tidak ada kejelasan. Salah gak jika kami beasumsi pihak Polres Bintan diduga main mata dengan owner PT.MIPI? ” tutur Edi Cindai (sapaan akrab) saat dijumpai di Posko Cindai Jalan Sukabernang, Selasa (18/07/).
Lanjut Edi Cindai, pihaknya akan membawa Laporan terkait proses penanganan laporan mereka ke Propam Mabes Polri demi kepastian Hukum.
“Ada banyak hal yang tidak bisa kami ungkapkan di publik yang kami hadapi dengan proses penegakan hukum atas laporan kami ini yang sangat janggal, intinya jika tidak ada proses pemeriksaan Owner PT.MIPI dalam kurun satu minggu ini, Pihak kami akan membuat laporan resmi ke Propam Mabes Polri dan akan kami ungkapkan kejadian per kejadian secara detail disana,” tutupnya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo SIK MM saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan WhatsApp menjawabK.”asusnya masih dalam proses, karena penyidik juga harus meminta keterangan dari ahli dan pengumpulan dokumen2 pendukung tentunya hal tersebut butuh waktu.”katanya.
Ditambahkan Kaolres.”Saya cek kembali ke penyidik yang menangani, untuk SP2HP akan dikirimkan secara berkala sesuai perkembangan penanganan perkaranya. Dari PT. Mipi sudah ada yang diambil keterangannya, termasuk Dirutnya.” tulis Kapolres.
Data yang diperoleh media ini berdasarkan SP2HP tertanggal 9 September 202 lalu, terungkap nama-nama yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Inilah nama – nama yang sudah diminta keterangan yaitu Claudio Palapa Nusa als Dio,Refky Armando, Ir Dian Nusa, M.M., M.H, Hasfarizal Handra,Mohd Saleh H Umar,Edi Jafaar,Puthut Sridono ( Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas 1 Tanjungpinang,Raja Weindra Zuhriani, ST (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan),Martyana Sitorus (Dinas PUPR Kabupaten Bintan),Rainir Akbar, SH (PPNS/ Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau), Aprianto Kurniawan, A,md, S.A.P (PNS Seksi Konservasi Wilayah II Batam, Balai Besar KSDA Riau),Andi Supriono, SST ( ASN Kementrian Perindustrian Republik Indonesia)(Mona)