Lampu Kuning Bagi Kades Lancang Kuning
Bintan, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan masih menunggu hasil telaah APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) atas temuan penyelewengan keuangan ADD di Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan senilai Rp 137 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Sigit Prabowo SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Kamis (18/10) mengungkapkan.”Untuk hasil telaahan-nya pihak APIP atau pihak Inspektorat kabupaten Bintan, minta waktu 2 minggu pak Irfan, kalau kemarin datang tanggal 12 Oktober 2018 maka kalau 2 mingguan berarti tanggal 26 Oktober mas.”terang Kajari menjawab konfirmasi radarkepri.com tentang rekomendasi dan masa waktu yang ditentukan untuk APIP menerbitkan rekomendasi kasus tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Yusuf Firdaus, ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Kepri mengapreaisi kebijakan Kejati Kepri dan Kejari Bintan yang mengedepankan pemulihan keuangan negara dalam kasus yang menjerat kepala desa Lancang Kuning ini.”Kita dukung konsep penegakan hukum yang mengutamakan pemulihan keuangan negara ini. Namun, jika kepala desa masih bandel juga, kita dorong tindakan hukum tegas berupa upaya paksa.”kata Yusuf sapaan Yusuf Firdaus.
Pihaknya juga menghimbau agar semua kepala Desa di Kepri berhati-hati mempergunakan ADD maupun Dana Desa yang bersumber dari APBD dan APBN.”Patuhi aturan dan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) penggunaan dana desa tersebut. Kelola dengan transparan,libatkan semua elemen desa, karena uang itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.”terangnya.
Saat ini, lanjut Firdaus, nasib kepala desa Lancang Kuning, ibarat lampu di jalan.”Warna kuning sudah menyala, tinggal menunggu saja, apakah naik ke warna lampu merah (masuk penjara,red) atau lampu hijau. Semoga menjadi peringatan bagi Kades lain.”pungkasnya.(irfan)