; charset=UTF-8" /> Kurir 3 Kilogram Sabu Dihukum 18 Tahun Penjara - | ';

| | 239 kali dibaca

Kurir 3 Kilogram Sabu Dihukum 18 Tahun Penjara

Didik Sulaiman usai divonis 18 tahun penjara, Senin (15/04).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Terbukti menjadi kurir narkoba seberat hampir 3 kilogram, Didik Sulaiman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 10 bulan penjara.

Hakim menilau perbuatan terdakwa Didik Sulaiman terbukti melanggar pasalĀ 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Didik ditangkap pada 27 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 Wib di Pinang City Hotel Jl. Gudang Minyak Kota Tanjung Pinang.

Dari kamar hotel tersebut polisi mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat total bersih mencapai hampir 3 kilogram.

Terhadap vonis 18 tahun penjara ini, JPU Indra Jaya SH menyatakan pikir-pikir sedangkan Didik menyatakan menerima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 15 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek