Kurir 3 Kilogram Sabu Dihukum 18 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri- Terbukti menjadi kurir narkoba seberat hampir 3 kilogram, Didik Sulaiman selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsidair 10 bulan penjara.
Hakim menilau perbuatan terdakwa Didik Sulaiman terbukti melanggar pasalĀ 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Didik ditangkap pada 27 Agustus 2018 sekira pukul 17.30 Wib di Pinang City Hotel Jl. Gudang Minyak Kota Tanjung Pinang.
Dari kamar hotel tersebut polisi mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu dengan berat total bersih mencapai hampir 3 kilogram.
Terhadap vonis 18 tahun penjara ini, JPU Indra Jaya SH menyatakan pikir-pikir sedangkan Didik menyatakan menerima.(irfan)