KPK Kembali Tangkap Mantan Ketua PN Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang saat ini berdinas di pengadilan negeri Medan, Sumut.
Nama mantan ketua PN Tanjungpinang itu adalah Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH, laki-laki berkacamata tebal ini menjabat ketua PN Tanjungpinang hampir 1 tahun., dilantik sebagai ketua PN Tanjungpinang pada 17 Juni 2016 dan pertengahan tahun 2017 dimutasi ke PN Medan dan ditangkap KPK bersama 8 orang yang diduga terkait kasus jual beli korupsi pada Selasa (28/08).
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH membenarkan Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH pernah menjabat ketua PN Tanjungpinang.”Menjabat sejak Juni 2016 sampai Juli 2017. Hampir setahun.”katanya.
Wahyu Prasettlyo Wibowo SH MH merupakan ketua PN Tanjungpinang ke dua yang dicokok lembaga anti rasuah itu. Sebelumnya, KPK juga menangkap Setya Budi T SH MH. Namun menjadi hakim ke 3 yang ditangkap KPK, karena sebelumnya KPK juga telah menangkap Wahyu Widya N SH MH pernah bertugas di PN Tanjungpingan yang saat ditangkap bertugas di PN Tanggerang.(irfan)
Makan duit haram, sepandai-pandainya beruk meloncat, akhirnya jatuh ke pelukan KPK juga……..