KPK Belum Serahkan Berkas Apri Sujadi PN Tpg
Tanjungpinang, Radar Kepri- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpg) belum menerima berkas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Plt BPK FTZ, M Saleh Umar.
Hal ini diketahui radarkepri.com ketika mengkonfirmasi pelimpahan berkas Apri Sujadi ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang. Menurut Humas PN Tpg, M Sacral Ritonga SH MH.”Siang Pak, ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang belum ada Pak.”tulisnya menjawab konfirmasi radarkepri.com, Rabu (15/12) via WA-nya.
Pada 09 Desember 2021 lalu, jubir KPK mengungkapkan.”Setelah tim Jaksa mempelajari kelengkapan berkas perkara AS dkk disimpulkan telah lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menyebutkan penyidik telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke jaksa Kamis, 9 Desember 2021 lalu.
“Maka Kamis, dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim penyidik kepada tim jaksa,” katanya, Jumat, 10 Desember 2021.
Ali Fikri menyebutkan, KPK melakukan perpanjangan masa penahanan Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar untuk 20 hari ke depan.
Selanjutnya, masih kata Ali Fikri kedua tersangka ini akan di sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.“Persidangan diagendakan di Tanjungpinang.”pungkasnya.
Untuk diketahui, Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Mohd Saleh H Umar di Rutan KPK Kavling C1.(Irfan)