; charset=UTF-8" /> Korupsi Rp 55 Miliar, Pengacara PT BAJ Dihukum 16 Tahun Penjara - | ';

| | 516 kali dibaca

Korupsi Rp 55 Miliar, Pengacara PT BAJ Dihukum 16 Tahun Penjara

M Nasihan saat mendengarkan vonis Rabu (05/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Drs M Nashihan SH MH dihukum selama 10 tahun 6 bulan dan kewajiban pengembalian uang sebesar Rp 55 Miliar subisdair 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (05/09). Akumulasi vonis yang harus dijalani M Nashihan mencapai 16 tahun penjara.

M Nashihan dijerat korupsi penempatan dana asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua untuk PNS dan tenaga harian lepas di Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT BAJ) tahun 2007-2012 senilai Rp 208.209.250.000 dengan kerugian negara sekitar Rp 55 Miliar.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi junto UU Nomor 8 tahun 2010 pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.”tegas Corpioner SH MH, ketua majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Hartam SH MHum dan Andre Antonius SH MH menuntut M Nasihan selama 12 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti sekitar Rp 55 Miliar subsidair 6 tahun penjara.”Pembukaan rekening giro atas nama terdakwa merupakan upaya pemindahan uang negara ke rekening pribadinya dengan dalih menyelamatkan, tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan.”terang hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Dalam persidangan hakim mengungkap sejumlah nama yang ikut membantu proses pencairan uang asuransi tersebut dalam konteks pemberian kuasa dipihak PT BAJ. Serta aliran dana ke Sugeng Teguh Santoso untuk bisnis pembangunan hotel dan penginapan di Kabupaten Gunung Kidul mencapai Rp 3 450 000  000 .”Perbuatan terdakwa dengan menyamarkan uang yang diperolehnya secara melawan hukum terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana pencucian, uang yang didapat dari hasil korupsi.”tambah hakim.

Hakim menegaskan, perbuatan Sugeng Teguh Santoso yang menerima uang pembayaran Rp 3 450 000 000 untuk pembangunan hotel dan penginapan merupakan tindak pidana karena mengetahui asal usul uang tersebut.

Hakim juga mengungkapkan, terdakwa M Nasshihan ada  membeli rumah di Jakarta mengatasnamakan istrinya, Hilda sebesar Rp 14 Miliar dengan notaris Kalina di Jakarta Selatan.”Uang yang dibayarkan membeli rumah adalah uang Pemko Batam.”tegas hakim dalam pertimbangan hukumnya.

Hakim juga menyebutkan, pasca ditetapkannya  PT BAJ pailit oleh pengadilan Niaga, ternyata M Nashihan masih bertindak sebagai pengacara PT BAJ.”Padahal surat kuasa itu sudah tidak berlaku lagi sejak vonis pailit atas PT BAJ tersebut.”tegas hakim.

Terhadap vonis ini, M Nasihan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan JPU Hartam SH MHum dan Andre Antonius SH MH dari Kejati Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 05 Sep 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek