; charset=UTF-8" /> Ketua Pengadilan Belum Tunjuk Majelis Hakim Untuk Raja Amirullah - | ';

| | 887 kali dibaca

Ketua Pengadilan Belum Tunjuk Majelis Hakim Untuk Raja Amirullah

Parulian Lumbantoruan SH MH

Parulian Lumbantoruan SH MH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH MH belum menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili Raja Amirullah Apt, terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) pembangunan Jalan di Sei Pauh, Desa Sungai Uluh, Bunguran Timur Kabupaten Natuna.

Dijumpai radarkepri.com di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Parulian Lumbantoruan SH MH mengatakan.”Saya sedang pelajari, belum ditunjuk majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut.”kata Parulian Lumbantoruan SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com.

Belum ditetapkannya majelis hakim tersebut, lanjut Parulian Lumbantoruan SH MH.”Kita masih ada waku 3 hari sejak perkara dilimphkan Kejaksaan. Mungkin besok, Selasa (20/01) akan ditetapkan majelis hakimnya.”tutup Parulian Lumbantoruan SH MH.

Sebagaimana ditulis media ini, sejak ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekitar 6 bulan lalu oleh penyidik Polres Natuna, hingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna. Tersangka Raja Amirullah yang juga mantan Bupati Natuna itu bebas berkeliaran karena tidak ditahan dengan dalih sakit.

Anehnya dengan status sakit tersebut, ternyata tersangka Raja Amirullah berpelesiran hingga ke Thailand bersan istri muda dan anaknya. Sehingga timbul kesan, alasan sakit yang disampaikan hanyala akal bulus untuk mengelak ditahan di penjara layaknya dua rekannya, Amiyadi dan Bahktiar.

Pengadilan sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan diharapkan jeli dan cermat dalam memperlakukan Raja Amirullah yang layak ditahan mengingat ancaman pasal yang dikenakan lebih dari 5 tahun penjara. Sejumlah elemen masyarakat dan LSM yang dimintai tanggapannya terhadap diskriminasi hukum ini, sudah bersiap untuk menggelar aksi unjuk rasa agar mantan penguasa Natuna ini diperlakukan sama dengan tersangka korupsi lain yang mendekam dibalik jeruji besi.

Sebuah pertanyaan mencuat, beranikah majelis hakim PN Tanjungpinang yang akan mengadili Raja Amiriullah untuk menahan dan menjebloskannya ke penjara ?.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Sen 19 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek