; charset=UTF-8" /> Asun Beli Narkoba di Pasar Ikan - | ';

| | 1,419 kali dibaca

Asun Beli Narkoba di Pasar Ikan

Martini dan Asun ketika disidangkan di PN Tanjungpinang.

Martini dan Asun ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Senin (19/01).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa pengguna narkoba jenis Sabu-Sabu, Martini alias Ningsih (27) dan Tiopek Sun alias Asun (42) perkara dipisah, (displit,red) mengakui pernah mengkonsumsi Sabu-Sabu tersebut sebelum ditangkap Polisi. Pengakuan disampaikan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (19/01) sore.

Dua terdakwa yang ditangkap pada Kamis, 09 Oktober 2014 sekitar pukul 02 30 Wib di dua lokasi yang berbeda. Asun ditangkap ketika melintas di depan Mapolsek Gunung Kijang, sedangkan Martini ditangkap di Batu 8 atas ketika hendak kembali menjumpai Asun.

Dalam persidangan yang dimpimpin oleh hakim Parulian Lumbantoruan SH MH, terdakwa Martini mengaku pernah “nyampan” (pakai narkoba jenis sabu,red) dengan Asun.”Saya pakai waktu mau lebaran China, bulan dua tahun 2014 lalu.”kata Martini.

Sabu-Sabu tersebut diperoleh Martini dari Asun yang juga dihadirkan secara bersamaan di depan majelis hakim dengan kapasitas saksi untuk terdakwa Martini. Keterangan ini dibenarkan Asun.”Narkoba jenis Sabu itu sudah lebih 1 tahun saya pakai dengan harga antara Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu dari Anuar (displit) di pasar ikan untuk dipakai.”terang Asun menjawab pertanyaan hakim tentang asal dan sudah berapa lama Sabu-Sabu tersebut dipakainya.

Menurut Asun, pihaknya sudah lebih dari 1 tahun mengkonsumsi narkoba jenis Sabu-Sabu sebelum ditangkap Polisi.”Saya beli Rp 200 ribu dari Anuar untuk 1 paket hemat. Tapi harga itu diberikan Anuar karena saya memperbaiki komputernya. Kalau normalnya Rp 400 ribu untuk satu paket hemat itu.”celoteh Asun yang mengaku tukang servis komputer dan sound sistem dibeberapa karoke dan KTV di Tanjungpinang ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan Apturedi SH yang menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Martini dan Asun ini, menjerat terdakwa Martini melanggar, pertama, pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009, atau kedua pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun (pasal 131,red).

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (26/01) untuk mendengarkan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 19 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek