; charset=UTF-8" /> Kejati Kepri Tangkap Direktur PT Karya Global Sarana - | ';

| | 2,277 kali dibaca

Kejati Kepri Tangkap Direktur PT Karya Global Sarana

Samsudin tersangka korupsi alkes Karimun.

Samsudin tersangka korupsi alkes Karimun.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Satgasus Kejati Kepri) menangkap Samsudin, direktur PT PT Karya Global Sarana (PT KGS) pemenang proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2014 di RSUD Karimun yang buron sejak 09 Juli 2015 lalu.

Penangkapan dilakukan di kawasan Depok, Senin (21/09) setelah tim Satgasus Kejati Kepri berkerjasama dengan Monitoring Control (MC) Kejaksaan Agung RI.”Rencana besok, Selasa (22/09) tersangka akan dibawa ke Tanjungpinang melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF). Sekitar pukul 10 00 Wib pakai Lion Air.”ucap sumber radarkepri.com di internal Kejati Kepri, Senin (21/09) malam. Sumber menambahkan, saat ini tersangka Samsudin yang buron lebih dua lalu itu dititipkan di sel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Samsudin ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek alkes bersama Drg Agung Martyanto, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Karimun, waktu itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyekk alkes di RSUD Karimun pada 2014.

Nilai kontrak proyek ini Rp 6.789.900.000. Anggaran proyek berasal dari dari Dana Tugas Pembantuan DIPA-APBN 2014, namun Kejaksaan Tinggi Kepri menemukan adanya mark-up pembelian barang yang berpotensi merugikan Negara diatas Rp 1 Miliar.

Hingga berita ini dimuat, media ini Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis SH belum menjawab konfirmasi yang disampaikan radarkepri.com melalui ponselnya terkait informasi ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Sep 2015. Kategory Karimun, Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek