Kejati Kepri Siap Hadapi Prapid Juliet Asril
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) siap menghadapi perlawanan hukum berupa Pra Peradilan yang diajukan Juliet Asril, tersangka tindak pidana korupsi ganti rugi lahan RRI di kawasan Rimba Jaya, Gudang Minyak, Kota Tanjungpinang.
Kesiapan menghadapi upaya hukum luar biasa berupa pra peradilan yang diajukan Juliet Asril melalui pengacaranya ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus SH MH ketika dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya.”Pada prinsipnya siap menghadapi prapid (Pra Peradilan) yang diajukan terssangka. Karena itu hak tersangka.”tulis Jendra Firdaus SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com.
Mengenai jumlah tersangka yang terjerat kasus ini, Jemdra Firdaus SH MH menuliskan.”Kalau tak salah dua.”tulisnya.
Pada kesempatan terpisah, humas PN Tanjungpinang Edwart M P Sihaloho SH MH menjawab konfirmasi media ini tentang hakim tunggal yang ditugaskan ketua PN Tanjungpinang untuk memeriksa dan mengadili prapid ini menuliskan.”Hakimnya Tofan Husma Pattimura SH. Jadwal sidang perdana hari Senin, 21 Agustus 2021.”tulisnya.(irfan)