; charset=UTF-8" /> Kasus Tanah di Trikora, Polisi Tetapkan 4 Tersangka - | ';

| | 364 kali dibaca

Kasus Tanah di Trikora, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Eko Wahono SH.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Proses hukum atas kepemilikan tanah seluas 4 hektar di Desa Malang Rapat, Gunung Kijang bukan hanya bergulir di ranah perdata. Tapi juga masuk ke ranah pidana dengan dilaporkanya pemilik sertifikat oleh kuasa hukum ahli waris pemegang SKT ke Mabes Polri.

Eko Wahono SH, kuasa hukum ahli waris yang melapor ke Mabes Polri tahun 2016 lalu, dijumpai radarkepri.com, Rabu (23/05) di PN Tanjungpinang mengatakan dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.”Dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Juni 2016 lalu. Diduga melanggar pasal 263 KUHP.”katanya.
Dilanjutkan Eko.”Informasi yang kita terima proses perkara pidananya sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, termasuk penetapan empat tersangka di dalamnya. dengan inisial. HD, PH, M dan A. Sekarang berkasnya sudah masuk ke Polda Kepri,
termasuk SPDP perkara tersebut juga sudah dikirimkan kepihak Kejaksaan Tinggi Kepri.”terangnya.
Eko menambahkan, pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada awal bulan Mei 2018 lalu..”Penetapan keempat tersengka terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut nantinya juga akan kita masukan dalam gugatan peradata ini, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang mengadili perkara ini.”bebernya.(irfan)
Ditulis Oleh Pada Rab 23 Mei 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek