Kasus Tanah di Trikora, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Eko Wahono SH, kuasa hukum ahli waris yang melapor ke Mabes Polri tahun 2016 lalu, dijumpai radarkepri.com, Rabu (23/05) di PN Tanjungpinang mengatakan dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut.”Dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Juni 2016 lalu. Diduga melanggar pasal 263 KUHP.”katanya.
Dilanjutkan Eko.”Informasi yang kita terima proses perkara pidananya sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan, termasuk penetapan empat tersangka di dalamnya. dengan inisial. HD, PH, M dan A. Sekarang berkasnya sudah masuk ke Polda Kepri,
termasuk SPDP perkara tersebut juga sudah dikirimkan kepihak Kejaksaan Tinggi Kepri.”terangnya.
Eko menambahkan, pihaknya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada awal bulan Mei 2018 lalu..”Penetapan keempat tersengka terkait dugaan pemalsuan surat tanah tersebut nantinya juga akan kita masukan dalam gugatan peradata ini, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang mengadili perkara ini.”bebernya.(irfan)