Kasus Plat Baja, Andi Cori dan Andri Usmar Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Andi Cori Fatahuddin dan Andri Usmar disidangkan untuk pertama kali di PN Tanjungpinang, Senin (06/08).
Persidangan dipimpin hakim Acep Sopian Sauri SH MH dengan anggota Santonius Tambunan SH MH dan Guntur Kurniawan SH.
Dalam.surat dakwaan jaksa yang dibacakan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang diuraikan kronologis kasus yang mengantarkan Andi Cori dan Andre Usmar ke pengadilan.
Berikut uraian dakwaanb jaksa tersebu, bermula pada bulan Mei 2018, terdakwa I. ANDI CORI PATAHUDDIN bersama-sama dengan saksi SYAIFUL, SE., saksi SARBUDIN Alias UDIN Bin LADUHARI dan saksi JULYANTA MITRA S berniat untuk menjual Pelat Baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Pulau Dompak yang terletak di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang,. Kemudian dibuat perencanaan dan kesepakatan dimana saksi SARBUDIN Alias UDIN ditugaskan untuk mencari orang yang mau membeli pelat baja tersebut. Atas kesepakatan bersama maka saksi SARBUDIN pergi ke sebuah kedai Kopi di Kijang untuk menemui saudara AJUADIN dan meminta saudara AJUADIN untuk mencarikan donator untuk menampung plat besi baja yang ada di dekat Jembatan I Dompak. Atas permintaan saksi SARBUDIN, Saudara AJUADIN mengenalkan dan mempertemukan Saksi LA MANE di sebuah kedai kopi daerah Batu 8 atas Kota Tanjungpinang.
Pada saat pertemuan tersebut saksi SARBUDIN kembali menyampaikan keinginan Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN dan rekan-rekannya untuk menjual Pelat Baja yang ada di Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, kemudian saksi SARBUDIN menanyakan kepada Saksi LA MANE “Apa kamu punya link pembeli besi?, kemudian saksi LA MANE langsung telpon saudara RIPIN alias AU, dan mengatakan kepada AU “Ada besi Plat baja di Dompak”, AU bilang “Kamu pergi periksa ke lokasi dan lihat”.
Kemudian Saksi LA MANE pergi memeriksan dan melihat plat besi tersebut bersama dengan MERY SIAHAAN dan suaminya SIMON serta saksi SARBUDIN untuk melihat tumpukan Besi Plat Baja yang terletak di pinggir jalan dekat jembatan I Dompak. Saksi LA MANE melihat Plat tersebut ada sekitar 160 keping. saksi Sarbudin menjelaskan kepada Saksi LA MANE dan saudari MERY SIAHAAN bahwa besi-besi tersebut adalah Terdakwa I ANDI CORY. Kemudian setelah melihat langsung keberadaan besi plat tersebut, Saksi LA MANE kembali menelpon RIPIN Alias AU dan menyampaian bahwa besi itu memang ada dan mengirimkan photo-photo besi kepada saudara AU. selanjutnya Saksi LA MANE kembali bertanya ke saksi SARBUDIN “Ada tak bukti kepemilikan Terdakwa ANDY CORY?” saksi udin menjawab “Nanti kita buatkan Surat Pernyataan”.
Tanggal 27 Mei 2018 saksi LA MANE ke kantor Terdakwa I Andi Cory, dan bertemu dengan Terdakwa Andi Cory serta saksi SYAIFUL, SE., saksi SARBUDIN dan saksi JULYANTA MITRA S. Saat itu Terdakwa I Andi Cory mengatakan bahwa semua plat besi yang ada dilokasi akan dijual dengan harga Rp. 300.000.000 dan meminta meminta uang sebesar Rp. 100.000.000,-sebagai tanda jadi/ uang muka penjualan Pelat Baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang. Atas permintaan tersebut Saksi LA MANE Bin LAMADIPULO menyampaikannya kepada saudara RIPIN SIAHAAN dan menawarkan seluruh pelat baja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) lembar tersebut kepada saudara RIPIN SIAHAAN, kemudian saksi RIPIN SIAHAAN Alias AU setuju untuk membeli seluruh pelat baja dimaksud.
Pada 28 Mei 2018 terjadi kesepakatan dimana saksi III. JULYANTA MITRA S, membuatkan surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN, saksi SYAIFUL, SE, saksi JULYANTA MITRA S, dan saksi SARBUDIN selaku Pihak Pertama menyuruh Saksi LA MANE Bin LAMADIPULO selaku Pihak Kedua untuk membersihkan material potongan Pelat Besi dan Baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, akan tetapi niat dan tujuan yang sebenarnya adalah menjual pelat baja tersebut. Setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai 6.000, selanjutnya Saksi LA MANE Bin LAMADIPULO melaporkan kepada saksi RIPIN SIAHAAN alias AU dan mengirmkan photo Surat pernyataan dimaksud melalui aplikasi Whatsapp, kemudian meminta saksi RIPIN SIAHAAN untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN sebagai tanda jadi.
Tanggal 30 Mei 2018 saksi RIPIN SIAHAAN alias AU mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening Bank Nasional Indonesia (BNI) dengan nomor rekening: 0334712420, atas nama MERY SIAHAAN, selanjutnya saudari MERY SIAHAAN, ST dan saudara SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN menarik tunai uang tersebut di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Kota Tanjungpinang, kemudian saksi MERY SIAHAAN dan SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN pulang ke Gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, sesampainya di lokasi Gudang ternyata Saksi LA MANE Bin LAMADIPULO sudah menunggu di depan pagar pintu masuk. Selanjutnya saksi MERY SIAHAAN, SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN serta saksi LA MANE masuk ke dalam Gudang penampungan besi tua tersebut, setelah itu Saksi SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN, ST. menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Saksi LA MANE Bin LAMADIPULO.
Setelah Saksi LA MANE menerima uang sebesar Rp. 50.000.000, kemudian menghubungi Terdakwa II SARBUDIN dan bertemu di Morning Bakery KM. 8 Tanjung Pinang untuk menitipkan uang tersebut guna diserahkan kepada Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN. Setelah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditangan saksi SARBUDIN, kemudian saksi SARBUDIN menghubungi Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN dan menjelaskan bahwa Saksi LA MANE telah menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN menyuruh saksi SARBUDIN untuk mengirimkan uang tersebut ke rekening Bank Central Asia (BCA) miliknya dengan Nomor Rekening: 3800838460 an. ANDI CORI PATAHUDDIN, akan tetapi sebelum uang tersebut dikirim, saksi SARBUDIN meminta bagian sebesar Rp. 15.000.000 kepada Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN.
Tanggal 03 Juni 2018 saksi La MANE kembali menyerahkan uang kepada Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), pada saat penerimaan uang tersebut dibuatkan kwitansi tanda penerimaan uang sesuai dengan alat bukti surat berupa 1 (satu) lembar Kwitansi No. 01, “telah terima dari LA MANE, uang sejumlah seratus juta rupiah, untuk pembayaran tanda jadi pembersihan lokasi yang dipenuhi material potongan besi dan baja”, yang ditandatangani diatas materai 6.000 oleh ANDI CORI.
Senin tanggal 04 Juni 2018, sekira pukul 16.00 wib pekerjaan membawa dan mengakut plat besi baja dimulai, dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil lori crane merk NISSAN warna biru yang telah disiapkan oleh saksi LA MANE, semenetara Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN, saksi SYAIFUL, SE dan saks SARBUDIN dan saksi JULYANTA MITRA S juga telah berada di lokasi dan siap mengawasi serta mengarahkan pekerjaan pengangkutan dan pengangkatan Plat besi baja ke atas mobil crane yang telah disediakan oleh saksi LA MANE.
Setibanya saksi ANDI MARYADI alias KODEL dan saksi SAFRUDIN alias UDIN sampai di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, kemudian Saksi LA MANE langsung menyuruh saksi ANDI MARYADI alias KODEL dan saksi SAFRUDIN untuk memarkirkan 2 (dua) unit mobil lori crane merk NISSAN, warna biru secara sejajar di samping tumpukan pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang, kemudian memerintahkan agar kedua sopir tersebut untuk mengambil dan menaikkan pelat baja ke mobil, sementara Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN, saski JULYANTA MITRA S, saksi SYAIFUL, SE dan saksi mengawasi proses pengambilan pelat baja tersebut, kemudian secara bergantian saksi ANDI MARYADI alias KODEL, dan saksi SAFRUDIN alias UDIN mengikat satu persatu pelat baja ke alat crane yang ada di mobil lori tersebut, lalu mengangkat satu persatu pelat baja dan menaikkan ke atas bak Mobil Crane, setelah masing-masing Mobil Crane mengangkat 6 (enam) keping pelat baja, sehingga total pelat baja sejumlah 12 (dua belas) keping, kemudian saksi LA MANE memberitahukan kepada saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN untuk mengikutinya, yang pada saat itu mengendarai sepeda motor menuju ke lokasi penampungan besi tua milik saksi RIPIN SIAHAAN alias AU di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, dan di iringi serta dikawal juga oleh saksi JULYANTA MITRA S dan Terdakwa II ANDRIE USMAR.
Sesampainya di lokasi Gudang Besi tua yang dijaga oleh saksi MERY SIAHAAN dan saksi SIMON ROY MARTHIN PANGGABEAN, ST, saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN menurunkan satu persatu pelat baja di dalam lokasi penampungan besi tua sampai seluruh pelat baja berjumlah 12 (dua belas) keping, sementara saksi JULYANTA MITRA S dan Terdakwa II ANDRIE USMAR mengawasi jalannya penurunan pelat baja di lokasi penampungan besi tua tersebut Kemudian saksi LA MANE Bin LAMADIPULO menyuruh saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN alias UDIN untuk kembali ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang guna kembali mengambil dan mengangkut pelat baja yang masih ada di lokasi tersebut, akan tetapi saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN menolak dengan alasan situasi sudah malam, sementara mobil lori crane yang dikendarai tidak dilengkapi dengan lampu sehingga meminta pekerjaan pengambilan pelat baja dilanjutkan esok hari. kemudian saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN alias UDIN pergi meninggalkan lokasi penampungan besi tua, lalu Saksi LA MANE Bin LAMADIPULO melaporkan hal tersebut kepada Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN, setelah itu Saksi LA MANE Bin LAMADIPULO pulang ke rumah.
Setelah Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN mendapatkan laporan dari Saksi LA MANE Bin LAMADIPULO dimana saksi ANDI MARYADI dan saksi SAFRUDIN menolak melanjutkan pekerjaan mengambil pelat baja yang masih ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak karena sudah malam, kemudian Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN menyuruh Terdakwa II ANDRIE USMAR untuk menyewa mobil lori crane kepada orang lain, setelah Terdakwa II ANDRIE USMAR disuruh untuk menyewa mobil lori crane, kemudian Terdakwa II ANDRIE USMAR menelpon saksi SALMAYUDI Alias YUDI untuk menyewa mobil lori crane miliknya, dan kemudian menyuruh sopir yang akan diperintahkan untuk datang ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang dengan mengendarai mobil lori crane yang akan disewa tersebut.
Senin tanggal 04 Juni 2018 sekira pukul 18.00 wib, setelah Terdakwa II ANDRIE USMAR menelpon saksi SALMAYUDI alias YUDI, selanjutnya saksi SALMAYUDI memerintahkan saksi AGUS TRIONO selaku sopir pergi menuju ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjungpinang dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil lori crane dengan plat nomor polisi BP 8624 BY, Merk Mitsubishi, Type Fuso 418 u, Model Truck Crane, Tahun Pembuatan 1997, Isi Silender 11149 cc, Nomor Rangka FU418U511830 dan Nomor Mesin 6D22152484, warna Putih, dengan bak berwarna orange.
Saksi AGUS TRIONO sampai di lokasi kemudian melihat ada tumpukan pelat baja dan beberapa orang di lokasi tersebut akan tetapi tidak ada yang saksi AGUS TRIONO kenal, kemudian saksi AGUS TRIONO menelpon Terdakwa II ANDRIE USMAR dan kemudian bertemu di lokasi tersebut dengan Terdakwa II ANDRIE USMAR, kemudian Terdakwa II ANDRIE USMAR menyuruh saksi AGUS TRIONO untuk mengangkat pelat baja yang ada di lokasi untuk dinaikkan ke atas bak lori crane yang saksi AGUS TRIONO kendarai, kemudian dengan menggunakan alat crane yang ada di mobil, saksi AGUS TRIONO mengangkat satu persatu pelat baja hingga sebanyak 6 (enam) keping, selanjutnya Terdakwa II ANDRIE USMAR menjelaskan kepada saksi AGUS TRIONO untuk membawa pelat baja ke KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, kemudian Terdakwa II ANDRIE USMAR dan beberapa orang yang tidak saksi AGUS TRIONO kenal tersebut dengan mengendarai mobil mengawal saksi AGUS TRIONO dari depan, sementara saksi AGUS TRIONO mengendari mobil lori crane yang sudah ada muatan pelat baja sebanyak 6 (enam) keeping berjalan di belakang mereka. Begitu sampai di lokasi Gudang besi Tua di KM. 18 Kijang Kabupaten Bintan saksi AGUS TRIONO melihat di lokasi tersebut sudah ada tumpukan pelat baja dengan bentuk dan ukuran yang kurang lebih sama dengan yang dibawanya, Kemudian Terdakwa II ANDRIE USMAR menyuruh saksi AGUS TRIONO untuk menurunkan pelat baja tersebut di lokasi dimaksud.
Setelah pelat baja selesai diturunkan, kemudian Saksi AGUS TRIONO kembali lagi ke lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak Kota Tanjung Pinang bersama dengan Terdakwa II ANDRIE USMAR, kemudian saksi AGUS TRIONO kembali melakukan pemindahaan pelat baja sebanyak 6 (enam) keping dengan cara yang sama dan membawanya ke Gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, sampai dengan pekerjaan selesai pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 01.00 wib, Total pelat baja yang Saksi AGUS TRIONO bawa ke KM. 18 Kijang sebanyak 12 keping.
Setiap saksi AGUS TRIONO melakukan pengambilan pelat baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak, Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN, Saksi JULYANTA MITRA S, Saksi SYAIFUL, SE dan Saksi SARBUDIN selalu ada di lokasi untuk mengawasi proses pengambilan pelat baja tersebut.
Pengangkutan dan pengambilan plat besi baja tanpa izin dari Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau berawal dari Saksi RODI YANTARI, ST selaku Kasi Perencanaan dan Evaluasi Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Provinsi Kepulauan Riau, yang menghubungi Saksi HANDRA AFRIZA pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018 sekira pukul 20.30 wib dan mengatakan bahwa saksi RODI YANTARI, ST mendapat informasi adanya aktivitas pengangkatan plat baja dengan menggunakan mobil crane, kemudian Saksi HANDRA AFRIZA diajak untuk melakukan pengecekan ke lokasi oleh saksi RODI YANTARI, ST, kemudian sekira pukul 21.30 wib Saksi HANDRA AFRIZA bersama dengan saksi RODI YANTARI serta saksi ANDOKO turun ke lapangan dan melakukan pengecekan, setelah di lokasi Jembatan I Dompak Tanjung Duku, Saksi HANDRA AFRIZA, saksi RODI YANTARI serta saksi ANDOKO melihat ada kurang lebih 7 (tujuh) orang diantaranya Saksi SYAIFUL, SE., saksi SARBUDIN Bin LADUHARI dan Saksi JULYANTA MITRA S serta Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN, kemudian saksi RODI YANTARI menanyakan kepada Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN “Apa dasar pengambilan pelat baja yang ada di lokasi tersebut? oleh karena barang tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau”, kemudian para Terdakwa serta Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN mengaku telah mendapatkan ijin dari Gubernur, kemudian saksi RODI YANTARI meminta Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN agar diperlihatkan surat resminya, akan tetapi Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN tidak dapat menunjukkan surat-surat yang diminta, kemudian saksi RODI YANTARI meminta agar supaya Terdakwa dan rekan-reaknnya menghentikan aktivitas pengangkatan pelat baja yang ada di lokasi, akan tetapi terdakwa dan rekannya tidak terima dan tetap melanjutkan pekerjaan mengambil dan mengangkut Plat baja milik dinas PUPR Provinsi Kepri tersebut. setelah itu Saksi HANDRA AFRIZA, saksi RODI YANTARI serta saksi ANDOKO pergi meninggalkan lokasi Tanjung Duku jembatan 1 Dompak tempat Plat besi baja diletakkan.
Sekira pukul 24.00 wib saksi RODI YANTARI menyuruh Saksi HANDRA AFRIZA untuk mengecek kembali ke lokasi, kemudian Saksi HANDRA AFRIZA sendirian kembali ke lokasi untuk melakukan pengecekan, setelah sampai di lokasi ternyata Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN, Saksi SYAIFUL, SE., saksi SARBUDIN Alias UDIN Bin LADUHARI dan Saksi JULYANTA MITRA S tetap melanjutkan aktivitas pengambilan pelat baja dan Saksi HANDRA AFRIZA melihat langsung pada saat proses pengambilan pelat baja tersebut.
Kemudian pada tanggal 05 Juni 2018 dilakukan penghitungan ulang oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepri, dari hasil penghitungan diketahui pelat baja yang awalnya berjumlah lebih kurang 166 (seratus enam puluh enam) lembar, tersisa di lokasi sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) lembar, sehingga diketahui pelat baja tersebut berkurang lebih kurang 43 (empat puluh tiga) lembar.
Jumlah pelat baja yang diambil, dipindahkan dan dijual oleh Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN, Saksi SYAIFUL, SE, Saksi SARBUDIN, Saksi JULYANTA MITRA S dan Saksi LA MANE, ke lokasi penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM. 18 Kijang Kabupaten Bintan milik saksi RIPIN SIAHAAN alias AU pada hari Senin, tanggal 04 Juni 2018 yang dimulai sekira pukul 16.00 wib sampai dengan hari Selasa tanggal 05 Juni 2018 sekira pukul 01.00 wib adalah sebanyak 24 (dua puluh empat) keping.
Dari hasil penjualan 24 (dua puluh empat) keping pelat baja kepada saudara RIPIN SIAHAAN alias AU sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), uang tersebut digunakan sebagai berikut :
1) Untuk saksi JULYANTA MITRA S sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
2) Untuk saksi SYAIFUL, SE. sebesar Rp. 10.000.000,-
3) Untuk saksi SARBUDIN sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas juta rupiah)
4) selebihnya untuk Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN.
Selain ke lokasi penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kab. Bintan, Plat Besi Baja spesifikasi lebar lebih kurang : 1500 mm, panjang lebih kurang : 6100 mm, dan tebal lebih kurang : 30 mm dan berat lebih kurang 1.700 Kg milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut juga dibawa ke beberapa tempat penjualan lain yang mana pengerjaan untuk mengangkut dan membawa atas arahan dan pengawasan Terdakwa II ANDRIE USMAR atas Perintah Terdakwa I ANDI CORY, yaitu :
1) Pada tanggal 09 Juni 2018, dengan menggunakan mobil lori crane Nopol BP 8624 BY, Saksi Agus Triono mengambil pelat baja dari lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak, kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Provinsi Kepri sebanyak 8 (delapan) lembar dengan cara 2 (dua) kali pengangkutan, kemudian pada malam harinya dari Mako Satpol PP Saksi Agus Triono bawa ke tempat atau gudang milik saksi AMONG di KM 5 Tanjung Pinang sebanyak 6 (enam) lembar.
Pada tanggal 11 Juni 2018, dengan menggunakan mobil mobil lori crane yang sama, Saksi Agus Triono kembali diperintahkan mengambil pelat baja dari lokasi Tanjung Duku Jembatan 1 Dompak kemudian diantar ke salah satu kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Sri Payung KM. 6 Tanjung Pinang milik saudara SUGI. Adapun jumlah Pelat yang diangkut ke kapal milik SUGI adalah sebanyak 12 (dua belas) keping, namun pekerjaan ini tanpa sepengatahuan Saksi SYAIFUL, SE., saksi SARBUDIN Alias UDIN maupun Saksi JULYANTA MITRA S.
3) Masih pada tanggal 11 Juni 2018 Saksi Agus Triono juga diperintahkan mengantar ke Gudang milik AMONG di KM 5 Tanjung Pinang sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar pelat baja dengan cara 4 (empat) kali pengangkutan, yaitu yang pertama sebanyak 6 (enam) lembar, yang kedua sebanyak 6 (enam) lembar, yang ketiga sebanyak 4 (empat) lembar, dan yang keempat sebanyak 6 (enam) lembar.
4) Menurut keterangan terdakwa ANDRI USMAR Untuk pekerjaan pemindahaan pelat baja sebanyak 41 (empat puluh satu) keping ke lokasi milik saksi AMONG di Kampung Bulang KM 5 Tanjung Pinang selanjutnya adalah dengan menggunakan mobil lori crane yang diusahakan sendiri oleh saksi AMONG sebanyak lebih kurang 3 (tiga) unit. terdakwa ANDRI UMSAR mengetahuinya karena pada saat proses pengangkatan Saksi menanyakan kepada sopir mobil lori crane dan dijawab yang memerintahkan untuk ke lokasi adalah saudara AMONG. Sehingga total Plat besi baja yang dibawa ke Gudang milik Among adalah 63 (enam Puluh Tiga) keping.
Hasil penjualan 12 (dua belas keping) Plat Baja oleh Terdakwa ANDI CORI dan terdakwa ANDRIE USMAR kepada saksi SUGI selaku pembeli sebesar Rp. 150.000.000,- digunakan sendiri oleh Terdakadwa ANDI CORY;
Hasil penjualan 12 (dua belas keping) Plat Baja oleh Terdakwa ANDI CORI dan terdakwa ANDRIE USMAR kepada saksi SUGI selaku pembeli sebesar Rp. 150.000.000,- digunakan sendiri oleh Terdakadwa ANDI CORY;
Uang hasil penjualan Plat Baja sebanyak 63 (enam puluh tiga) keping kepada saksi HARTOJO alaias AMONG, juga dibagi oleh terdakwa ANDI CORI kepada saksi SYAIFUL, SE., saksi SARBUDIN Alias UDIN dan Saksi JULYANTA MITRA S masing-masing saksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 18.400.000,- (delapan belas Juta Empat Ratus Ribu rupiah) yang dibagikan oleh terdakwa ANDI CORY beberapa hari sebelum lebaran Idul Fitri tahun 2018;
Tanggal 21 Juni 2018 Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan penghitungan ulang dan diketahui pelat baja tersisa di lokasi sebanyak 60 (Enam Puluh) keping saja dimana sebelumnya berdasarkan Berita Acara Penghitungan tanggal 05 Juni 2018 masih berjumlah sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) keping. Selanjutnya terhadap sisa pelat baja sejumlah 60 (enam puluh) lembar dipindahkan ke Mako Satpol PP oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepri untuk diamankan.
Total hasil penjualan Plat Besi baja milik Dinas PUPR Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yang diambil, dipindahkan dan dijual oleh Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN dan Terdakwa II ANDRIE USMAR bersama-sama dengan Saksi SYAIFUL, SE., saksi SARBUDIN Alias UDIN dan Saksi JULYANTA MITRA S serta Saksi LA MANE kurang lebih Rp. 630.000.000,-.
Akibat perbuatan Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN dan Terdakwa II ANDRIE USMAR bersama-sama Saksi SYAIFUL, SE., saksi SARBUDIN Alias UDIN dan Saksi JULYANTA MITRA S serta Saksi LA MANE Bin LAMADIPULO Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau mengalami kerugian kurang lebih Rp. 630.000.000.
Perbuatan Terdakwa I ANDI CORI PATAHUDDIN dan Terdakwa II ANDRIE USMAR sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana, subsidair pasal 362 KUHP.