; charset=UTF-8" /> Kasus Narkoba Jono Diduga Libatkan Anak Pejabat Tanjungpinang - | ';

| | 1,931 kali dibaca

Kasus Narkoba Jono Diduga Libatkan Anak Pejabat Tanjungpinang

Terdakwa Jono yang memiliki menyimpan 8 paket narkoba jenis Sabu-Sabu dalam angpaw.

Terdakwa Jono yang memiliki menyimpan 8 paket narkoba jenis Sabu-Sabu dalam angpaw dan Sukanti (belakang) ketika di PN Tanjungpinang, Rabu (11/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sukanti, pemilik kos Setia Jaya di Jl Kuantan membenarkan terdakwa Jono kos dikontrakannya. Namun siapa Jono dan dari mana asal usulnya, Sukanti mengaku tidak tahu. Sukanti juga membantah ada anak kosnya bernama Riko yang disebut pemilik Sabu-Sabu sebanyak 8 paket oleh terdakwa Jono.

Keterangan disampaikan Sukanti didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (11/03) yang dipimpin Dame Paralulian Pandiangan SH dan anggota Iwan Irawan SH serta Eryusman SH.

Sukanti merupakan satu dari orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara dengan terdakwa Jono, satu orang saksi lagi merupakan anggota buser narkoba Polres Tanjungpinang.”Saya mendapat perintah dari Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti informasi yang menyebutkan adanya narkoba di kamar kos milik Jono.”kata saksi verbalisan (penangkap,red) tersebut

Masih saksi penangkap, setelah mendapat perintah, dirinya segera meluncur ke kos Setia Jaya dan memastikan orang yang di informasikan tersebut sesuai dengan ciri-cirinya.”Kami meminta saksi Sukanti untuk membawa kunci kamar sekaligus menyaksikan penggeledahan.”terang saksi.

Setelah menggeledah hampir seluruh ruangan, polisi akhirnya menemukan 8 paket narkoba jenis Sabu-Sabu dalam angpaw merah yang berada dalam koper.”Angpaw merah berisi narkoba itu diselipkan dalam celana dalam milik terdakwa.”terang saksi.

Terdakwa Jono membantah dan menyatakan 8 paket SS yang dibelinya di Batam dengan harga Rp 2 juta itu miliknya.”Narkoba itu milik Riko yang tinggal sebelah kamar saya.”elak Jono.

Ketua majelis hakim kemudian menanyakan pada saksi Sukanti.”Apa benar ada yang kos di sebelah kamar Jono itu bernama Riko ?”Tanya Dame P Pandiangan SH. Sukanti membantah.”Tidak ada yang nama Riko kos ditempat saya.”ujarnya.

Terdakwa Jono meralat keterangannya dan menyatakan, yang kos disebelah kamarnya atas nama Nia.”Riko itu pacarnya Nia, Riko itu yang punya koper berisi Sabu-Sabu itu.”celotehnya.

Beredar kabar, Riko merupakan anak seorang pejabat tinggi untuk level kota Tanjungpinang ini.”Apa Riko sama Nia itu tidak di berkas untuk mengecek kebenaran keterangan terdakwa ini.”tanya Dame P Pandiangan SH pada saksi verbalisan dari buser narkoba. Saksi menjawab.”Tidak yang mulia, karena tidak bisa hanya berdasarkan keterangan dia saja.”jelas saksi verbalisan.

Lagi pula, menurut saksi Sukanti, sekitar 15 hari setelah Jono ditangkap, Nia sudah tidak kos ditempatnya lagi.”Nia pindah, saya tahu dimana tinggalnya sekarang.”tutup Sukanti.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek