Kasat Narkoba Benarkan Penangkapan di Jl Pramuka
Tanjungpinang.Radar Kepri-Berdasarkan infomasi dari seorang masyarakat yang tidak mau namanya ditulis menyebutkan, tim Buru Sergap (Buser) Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 5 orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu bersama barang bukti seberat 3,6 Kilogram di Jl Pramuka, Lorong Tanama, Tanjungpinang, Rabu (07/08).
Menurut sumber awak media ini yang dijumpai awak media ini di kedai kopi depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (08/01) menceritakan.”Bang, tadi malam ada penangkapan bandar narkoba di jalan Pramuka, Lorong Tanaman.”sebut sumber.
Masih sumber yang sama.”Menurut informasi yang saya terima dari orang sana, polisi menangkap 5 orang pelaku. Diantaranya inisial, I dan B, serta 3 orang temanya. Sya tidak tahu siapa nama 3 orang lainya, tapi BB seberat 3,6 kilogramm.”katanya.
Mendapat informasi ini, awak media ini langsung mengkonfirmasikan pada Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman melaluipesan singkat ke ponselnya.”Ws (Wa alaikumsalam,red). Iya benar ada penangkapan di Jln Pramuka, tapi itu merupakan pengembangan dari penangkapan awal di Jln Bintan pada tanggal 7/01/2015, (Rabu, red). Namun, untuk sementara masih dalam tahap pemeriksaan di Satnarkoba Polres Tpi, Trims.”jawab Kasat Narkoba melalui SMS.
Ketika ditanya, berapa orang pelaku yang ditangkap dan jumlah BB-nya, siapa inisial pelaku, warga mana, AKP Abdul Rahman menambahkan.”Nanti saja saya sampaikan dalam press release, untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan, thanks.”terangnya.(aliasar)