Kajati Kepri Bantah Perlambat Proses Hukum Sejumlah Kasus Korupsi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Sudung Sitomorang SH MH membantah pihaknya memperlambat, bahkan terkesan “menggantung” proses hukum sejumlah tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diusut tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejati Kepri.
Bantahan ini disampaikan Sudung Situmorang SH MH pada sejumlah pewarta dikantornya, Jl Sungai Timun, Senggarang, Tanjungpinang ketika pewarta menanyakan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Tanjungbalai Karimun, Senin (16/06).”Tidak ada itu, kalau ada sudah ekpos dan lengkap dua alat buktinya. Saya pastikan tanda tangani surat perintah penangkapan (sprinkap) dan surat perintah penahanan (sprinhan).”tegas Sudung Sitomorang SH MH.
Dalam catatan radarkepri.com, kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Tanjungbalai Karimun telah pernah di ekspos secara internal dengan tim penyidik beberapa waktu lalu. Bahkan tersiar kabar, kasus tersebut telah di ekspos bersama kasus dugaan korupsi DPAL di Lingga dan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan di Jemaja, Kabupaten Anambas.
Dari lima tim satgasus Kejati Kepri, baru dua kasus yang telah memasuki tahap penyidikan, yaitu kasus dugaan korupsi kebun raya di Batam dan kasus dugaan korupsi sisa uang DPID Anambas. Khusus untuk kasus DPID Anambas, hingga hari ini penyidik Kejati Kepri belum juga mengungkap dan menangkap pejabat yang diduga menjadi dalang penyelewengan Negara Rp 4,8 Miliar tersebut.(irfan)