Kades Tanjung Irat Disidangkan, Ini Sebabnya
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kades Tanjung Irat, Kabupaten Lingga, Kahar disidangkan untuk pertana kalinya di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (05/04).
Kahar tak sendiri, JPU Okky Fahtoni SH dari Kejari Lingga juga mendakwa Jasmin yang beperan sebagai ketua tim pencairan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) yang diberikan perusahaan pertambangan pasir PT Growa Indonesia. Keduanya didakwa melakukan korupsi karena tidak menyalurkan DKTM itu ke masyarakat yang berhak.
JPU Okky Fathoni SH dalam surat dakwaanya menjelaskan, dari sekitar Rp 540 juta uang DTM yang diserahkan perusahaan, ternyata sebanyak Rp 299 juta tidak disampaikan ke warga yang berhak.
Atas perbuatanya, Kahar dijerat melanggar primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Persidangan dilanjutkan Kamis (12/04) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan JPU.”Ada 5 orang saksi yang akan kami panggil. Mulai dari pihak perusahaan hingga perangkat desa.”kata JPU Okky Fahtoni SH saat dikonfirmasi radarkepri.com usai sidang digelar.(irfan)