Janda Beranak Tiga Berdalih Pakai Narkoba Untuk Tingkatkan Stamina
Tanjungpinang, Radar Kepri- Rusmawati, janda beranak 3 ini mengaku memakai sabu untuk meningkatkan stamina usai melahirkan. Pengakuan nyeleneh ala Rusmawati disampaikan didepan hakim PN Tanjungpinang, Selasa (19/03) sore dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Rusmawati mengaku sudah bercerai saat dirinya hamil dan dirinya memakai narkoba untuk memulihkan stamina pasca melahirkan. Pengakuan ini memicu hakim Monalisa AT Siagian SH MH menanyakan.’Apa selama kamu hamil juga makai narkoba ?”tanya hakim.”Tidak pernah Yang Mulia”ucap Rusmawati. Namun mengaku pernah setahun lalu pernah makai narkoba.
Rusmawati ditangkap pada 20 Oktober 2018 di jalan Handjoyo Putro dengan barang bukti narkoba seberat 0,83 gram jenis sabu.
Dia dijerat melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau kedua pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau ketiga pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa Gustiam Juada Putra SH dari Kejari Tanjungpinang.(irfan)