Jaksa Terima Berkas Tersangka Tambang Ilegal di Moco
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah menerima berkas tersangka Awi alias Weidra, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan sikap atas kasus tambang ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Kota Tanjunpinang.
Hal disampaika Plh Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Andi Arief SH saat dijumpai radarkepri.com, Kamis (04/01) usai acara sosialisasi rakernis Kejati Kepi di hotel CK Tanjungpinang.”Kita baru terima berkas pada Selasa (02/01), saat ini sedang diteliti.”katanya.
Andi Arief yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Tanjungpinang ini menambahkan.”Jumlah tersangka masih satu orang. Petunjuk yang diberikan akan diketahui setelah jaksa peneliti selesai memeriksa berkas.”bebernya.
Awi alias Weidra ditahan Polres Tanjungpinang setelah kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak lain, seperti direktur dan komisaris PT Lobindo yang diduga menyuruh atau menyuplai dana ke Awi belum ditingkatkan menjadi tersangka. Begitu yang menyuplai BBM jenis solar ke alat berat. Karena doduga BBM yang dipergunakan merupakan BBM subsidi bukan BBM industri layaknya untuk pertamangan.(irfan)