Inspektorat Lingga Disorot, Pengawasan Dana Desa Dipertanyakan

M Jais, Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga.

Lingga Radar Kepri – Kinerja Inspektorat Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, menuai sorotan. Lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu dinilai belum optimal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Lingga.

Sorotan ini mencuat seiring munculnya berbagai dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa sejak 2023 hingga 2026. Sejumlah warga menilai, kasus-kasus yang mencuat menjadi indikator lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Seorang warga Daik Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (3/3/2026), menyampaikan bahwa maraknya dugaan penyalahgunaan Dana Desa di sejumlah desa merupakan “rapor merah” bagi aparat pengawas.

“Masifnya dugaan penyimpangan di tingkat desa tidak lepas dari lemahnya pengawasan. Fungsi kontrol harusnya diperkuat, bukan justru dipertanyakan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sumber tersebut juga menyinggung besaran anggaran operasional Inspektorat yang disebut-sebut mencapai sekitar 0,5 persen dari total APBD Kabupaten Lingga setiap tahun. Namun, ia menilai anggaran tersebut belum sepenuhnya berdampak pada penguatan audit dan pengawasan lapangan.

Menurutnya, sebagian anggaran justru dialokasikan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersifat fisik, seperti pembangunan sarana olahraga. Kondisi itu, kata dia, berdampak pada terbatasnya jangkauan pengawasan ke seluruh desa di wilayah Lingga yang secara geografis tersebar.

Selain itu, warga juga menyoroti kondisi fisik kantor antarorganisasi perangkat daerah. Ia membandingkan kondisi kantor Inspektorat yang dinilai representatif dengan kantor Dinas Sosial Kabupaten Lingga yang disebut masih memiliki akses jalan kurang memadai.

“Perbandingannya cukup mencolok. Kantor Inspektorat terlihat representatif, sementara akses menuju kantor Dinsos masih berupa jalan tanah,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah pada hari yang sama, Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, Ja’is, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Biarlah masyarakat yang menilai. Inspektorat bekerja sesuai tupoksi dan SOP. Tidak ada dana operasional hampir 0,5 persen per tahun dari APBD. Itu bisa dilihat dalam Perda APBD,” tegasnya mlalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada data resmi yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum terkait pengelolaan anggaran operasional Inspektorat. Namun, desakan publik agar pengawasan Dana Desa diperkuat terus mengemuka, seiring besarnya anggaran yang dikelola pemerintah desa setiap tahunnya.(Aliasar)

Pos terkait