; charset=UTF-8" /> Inilah Tujuh Dinas Bermasalah di Pemkab Bintan - | ';

| | 2,692 kali dibaca

Inilah Tujuh Dinas Bermasalah di Pemkab Bintan

Bintan, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan 7 OPD alias Dinas salah dalam penganggaran dengan nilai Rp 3,2 Milar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019 BPK Kepri yang diterima redaksi radarkepri.com. Diuraikan BPK 7 Dinas bermasalah tersebut.

Dijabarkan BPK Kepri, Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Sebesar Rp 3.283.930.000 pada Tujuh OPDPada TA 2019 Pemerintah Kabupaten Bintan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA sebesar Rp 363.780.095.226,91 dengan realisasi sebesar
Rp327.801.233.771,45 atau 90,11%.

Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Belanja Barang dan Jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaaan,sewarumah/gedung/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat,
sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minum, pakaian dinas dan
atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai, serta belanja barang yang akan dihibahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap realisasi Belanja Barang dan Jasa menunjukkan bahwa terdapat belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan pekerjaan pembangunan fisik dan pembelian barang aset tetap, serta belanja pengadaan aset lainnya yang dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa dengan rincian sebagai berikut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Belanja Jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan
diketahui bahwa belanja tersebut direalisasikan untuk memperoleh aset, baik aset tetap maupun aset lainnya berupa Detail Engineering Design (DED) dan hasil kajian/penelitian lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada penjelasan pasal 27 pada:
1) Ayat (7), huruf b yang menyatakan bahwa belanja barang dan jasa adalah digunakan untuk pembelian barang dan jasa yang habis pakai guna memproduksi barang dan jasa. Contoh: pembelian barang dan jasa keperluan kantor, jasa pemeliharaan, ongkos perjalanan dinas.
2) Ayat (7), huruf c yang menyatakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mepunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, buku perpustakaan dan hewan.
b. Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah
pada BAB V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja Poin B, Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paragraf 5 menyatakan bahwa belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah, belanja barang dan jasa ini mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan sewa rumah/gedung/gudang/ parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus, dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai.
c. Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan pengungkapan Belanja Pemerintah
pada Bab V Klasifikasi Menurut jenis Belanja poin B, Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) paragraf 6 menyatakan bahwa Belanja Modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang memiliki nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.

Kantor Bupati Bintan.

 

Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan
dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.
d. Buletin Teknis Nomor 11 tentang Akuntansi Aset Tidak Berwujud, pada Bab II
angka 2.3 Jenis-jenis aset tak berwujud, point 4 Hasil kajian/pengembangan yang
memberikan manfaat jangka panjang adalah suatu kajian atau pengembangan yang
memberikan manfaat ekonomis dan/atau sosial dimasa yang akan datang yang dapat
diidentifikasi sebagai aset.
Kondisi tersebut mengakibatkan anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa
sebesar Rp3.283.930.000,00 yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran tidak
menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. Tujuh OPD tersebut di atas, mengusulkan anggaran belanja jasa konsultansi perencanaan/Design Engineering dan pengawasan yang terkait dengan perolehan
aset, sebagai belanja barang dan jasa.
b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam pengklasifikasian
belanja konsultasi perencanaan/Design Engineering dan pengawasan yang terkait
dengan perolehan aset dalam belanja barang dan jasa.
Atas kondisi tersebut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Kabupaten Bintan menyatakan sependapat, belanja jasa konsultan perencanaan yang
dianggarkan pada belanja barang dan jasa pada kegiatan yang output nya adalah pekerjaan fisik terdapat kesalahan dalam penganggaran sehingga akan menjadi perhatian dan perbaikan untuk ke depannya.
BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar menginstruksikan kepada:
a. Kepala Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Diskominfo, DPMPTSP,serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk menganggarkan belanja jasa konsultansi perencanaan/ Design Engineering dan pengawasan yang terkait dengan perolehan aset di dalam Belanja Modal; dan
b. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengklasifikasi belanja konsultasi
perencanaan/Design Engineering dan pengawasan yang terkait dengan perolehan
aset di dalam Belanja Modal.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 21 Jun 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek