; charset=UTF-8" /> Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-7), Proyek Rumah Suku Laut "Bermasalah" - | ';

| | 2,438 kali dibaca

Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-7), Proyek Rumah Suku Laut “Bermasalah”

Kondisi rumah seorang warga suku laut di Lingga.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga Dinas di Lingkungan Pemprov Kepri mendapat sorotan BPK Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran (TA) 2023. Tiga dinas itu adalah Disdik, DPUPP dan DPKP. Inilah rincian LHP BPK Kepri agar ditindaklanjuti sesuai rekomendasi lembaga audit tersebut.

Kekurangan Volume Pekerjaan dan Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan atas Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak lain/Masyarakat pada Tiga OPD.

Pemprov Kepri menganggarkan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada pihak Ketiga/Pihak Lain dan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat pada TA 2023 masing-masing sebesar Rp20.775.615.863,00 dan Rp 177.525.204.786,00 dengan realisasi masing-masing sebesar Rp20.502.002.201,54d dan Rp175.765.198.485,95 (audited) atau sebesar 98,68% dan 99,01% dari anggaran.

Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk paket pekerjaan pada DPUPP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan belanja Belanja Barang untuk dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain dan Belanja Barang untuk dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada tiga OPD tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 183.098.559,33 dan kekurangan penerimaan dari keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda sebesar Rp 20.215.659,45.

Kelebihan pembayaran dan kekurangan penerimaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp188.454.618,78, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp 14.859.600,00, engan rincian pada tabel berikut.

Permasalahan kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan yang belum ditindaklanjuti dengan pemulihan sebesar Rp14.859.600,00 pada DPKP diuraikan sebagai berikut.

a. Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Peningkatan Rumah Suku Tertinggal Desa Tanjung Kelit Kabupaten Lingga. Pekerjaan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) LS secara swakelola sesuai Surat Perintah Kerja/Kontrak Swakelola Nomor 05/04.03/SP/PERKIM/ DPLP/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 sebesar Rp2.450.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 280 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Maret s.d. 31 Desember 2023 dengan pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh konsultann Individu.

Terdapat penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama selama 50 hari kalender yang disepakati melalui Addendum-I Nomor ADD.1.05/04.03/SP/.PERKIM/DPLP/III/2023 tanggal 29 Desember 2023, sehingga mengubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 330 hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Maret2023 s.d. 19 Februari 2024.

Pekerjaan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama
Pekerjaan Konstruksi (PHO) nomor 05/04.03/SP/PERKIM/DPKP/II/2024 tanggal
12 Februari 2024. Lebih lanjut, Kepala DPKP menyerahkan hasil pekerjaan berupa
70 unit rumah kepada Ketua Pokmas LS sesuai BAST Nomor 973/04.03/BAST-
HB/DPKP-PK/2024 tanggal 12 Februari 2024.
Pekerjaan telah dibayar lunas (100%) sebesar Rp2.450.000.000,00 dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 03328/1-04.0-00.0-00.1.0.2/LS/IV/2023 tanggal 14 April 2023 sebesar Rp980.000.000,00 dan SP2D Nomor 16258/1-04.0-00.0-00.1.0.2/LS/XI/2023 tanggal 13 November 2023 sebesar Rp 1.470.000.000,00.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pembelian material,
pemeriksaan fisik pada tanggal 16 Februari 2024, dan verifikasi perhitungan
volume pekerjaan pada tanggal 15 Maret 2024 antara BPK, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), pelaksana swakelola, dan konsultan pengawas, menunjukkan
terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan
pembayaran sebesar Rp23.119.600,00. Terhadap kelebihan pembayaran tersebut
telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp13.000.000,00 pada tanggal 25 April
2024, sehingga sisa kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan adalah sebesar
Rp10.119.600,00.

b. Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Peningkatan Rumah Suku Tertinggal Desa
Mentuda Kabupaten Lingga
Pekerjaan dilaksanakan oleh Pokmas CB secara swakelola sesuai Surat Perintah
Kerja/Kontrak Swakelola Nomor 02/04.03/SP/PERKIM/DPLP/III/ 2023 tanggal
27 Maret 2023 sebesar Rp1.050.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 280
hari kalender terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023 s.d. 31 Desember 2023 dengan
pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh konsultan individu.

Terdapat penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender yang disepakati melalui Addendum-I Nomor ADD.1.02/04.03/SP/PERKIM/DPLP/III/2023
tanggal 29 Desember 2023 yang menambah waktu pelaksanaan selama 50 hari
kalender, sehingga mengubah jangka waktu pelaksanaan menjadi 330 hari kalender
terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023 s.d. 19 Februari 2024.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai BAST Pertama Pekerjaan Konstruksi
(PHO) nomor 02/04.03/SP/PERKIM/DPKP/II/2024 tanggal 1 Februari 2024. Lebih lanjut, Kepala DPKP menyerahkan hasil pekerjaan tersebut berupa 30 unit rumah kepada Ketua Pokmas CB sesuai dengan BAST Nomor 974/04.03/BAST-HB/DPKP-PK/2024 tanggal 1 Februari 2024. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas (100%) sebesar Rp1.050.000.000,00 dengan SP2D Nomor 03326/1-04.0-00.0-00.1.0.2/LS/IV/2023 tanggal 14 April 2023 sebesar Rp420.000.000,00 dan SP2D Nomor 18340/1-04.0-00.0-00.1.0.2/LS/XI/2023 tanggal 29 November 2023 sebesar Rp630.000.000,00..

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 17 Februari 2024 dan verifikasi perhitungan
volume pekerjaan pada tanggal 15 Maret 2024 antara BPK, PPK, pelaksana
swakelola, dan konsultan pengawas, menunjukkan terdapat kekurangan volume
pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4.740.000,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, pada:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf I yang menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan
barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas
mengendalikan kontrak;
2) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggungjawab atas:
a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran bab I:
1) Huruf E angka 1.k, yang menyatakan bahwa kepala SKPD selaku pengguna
anggaran mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang
dipimpinnya;
2) Huruf G, angka 4.b yang menyatakan bahwa tugas dari PPTK mengendalikan
dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan meliputi antara lain
memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan;
c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia, pada Lampiran I Bab VII tentang Pelaksanaan Kontrak, pada:
1) Angka 7.13 huruf b, yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan terhadap
pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan
yang ada di lokasi pekerjaan;
2) Angka 7.20, huruf a, b, dan d yang menyatakan bahwa:
a) Denda dan ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada
penyedia atau pejabat penandatangan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku
karena terjadinya cidera janji/wanprestasi yang tercantum dalam kontrak;
b) Cidera janji/wanprestasi dapat berupa kegagalan bangunan, menyerahkan
jaminan yang tidak bisa dicairkan, melakukan kesalahan dalam perhitungan
volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa
yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit, dan
keterlambatan penyelesaian pekerjaan;
c) Besaran sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan d. Surat Perjanjian/Kontrak pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) perihal Hak
dan Kewajiban Penyedia dalam huruf e menyatakan kewajiban-kewajiban yang
harus dilaksanakan oleh penyedia dalam melaksanakan kontrak meliputi
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh
tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan,
angkutan atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara
yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang
dirinci dalam kontrak;
e. Surat Perjanjian Pelaksanaan Swakelola pada angka 5 huruf b) perihal pelaksana
swakelola mempunyai hak dan kewajiban di antaranya untuk bertanggung jawab
sepenuhnya atas pemenuhan kuantitas dan kualitas progress pekerjaan 100% serta
pemenuhan kecukupan waktu dan kesesuaian tempat sebagaimana yag ditentukan di dalam kontrak;
f. Surat pesanan dan syarat-syarat umum kontrak yang mensyaratkan volume barang
dan waktu penyelesaian yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat yang disajikan dalam LRA TA 2023 tidak mencerminkan kondisi
yang sebenarnya;
b. Kelebihan pembayaran kepada dua pelaksana swakelola pada DPKP sebesar
Rp14.859.600,00, dengan rincian:
1) Pokmas LS sebesar Rp10.119.600,00; dan
2) Pokmas CB sebesar Rp4.740.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala DPUPP, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPKP kurang optimal
dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Barang untuk
Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat; dan
b. PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang cermat dalam
mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan
kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK. Kepala DPUPP, Kepala Dinas
Pendidikan, dan Kepala DPKP telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dan
kekurangan penerimaan denda keterlambatan dengan melampirkan bukti penyetoran ke rekening Kas Daerah Provinsi Kepri pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Kota Tanjungpinang Nomor 103.01-00310 dengan total nilai sebesar Rp188.454.618,78
yang telah divalidasi oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Inspektorat.

BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan:
a. Kepala DPUPP, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala DPKP agar:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran
Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak
Lain/Masyarakat;
2) Menginstruksikan PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lebih
cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung
jawabnya;
b. Kepala DPKP untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran kepada dua
pelaksana swakelola sebesar Rp14.859.600,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah, yang terdiri atas:
1) Pokmas LS sebesar Rp10.119.600,00; dan
2) Pokmas CB sebesar Rp4.740.000,00.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 27 Jul 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek