Inilah Proyek Bernilai Belasan Miliar di PUPR Tanjungpinang Yang Bermasalah

Kantor Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 di kota Tanjungpinang khususnya di Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada enam paket pekerjaan sebesar Rp 80.327.842,38 dan denda keterlambatan belum dipungut sebesar Rp333.964.057,10 dengan rincian sebagai berikut.

1) Pekerjaan Rehabilitasi Sarana Prasarana Pendukung di Kawasan Rumah Jabata Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp 4.513.563,29 dilaksanakan oleh CV.KPS berdasarkan kontrak Nomor11/SP/PUPR-CK/APBD/IX/2019 tanggal 6 September 2019, senilai Rp 1.437.800.000,05 (termasuk PPN) dengan jangka waktu 110 hari kalender dari tanggal 6 September sampai dengan 24 Desember 2019. Selama pelaksanaan kontrak dilakukan satu kali addendum atau tambah-kurang volume pekerjaan (CCO) melalui Addendum Nomor Add.I.11/SP/PUPR-CK/APBD/X/2019 Tanggal 28 Oktober 2019 dengan nilai kontrak bertambah menjadi Rp1.543.997.064,26. Pekerjaan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 11.c/02.42/BA.STPP/PUPR-CK/APBD/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019, dan telah dibayar lunas.

2) Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Gedung Kantor Lurah Tanjungpinang Kota
sebesar Rp11.675.801,52 dilaksanakan oleh CV.BP berdasarkan kontrak Nomor 09/SP/PUPR-CK/APBD/VII/2019, tanggal 29 Juli 2019, senilai Rp2.799.939.156,79 (termasuk PPN) dengan jangka waktu 140 hari kalender dari tanggal 29 Juli 2019 sampai dengan 15 Desember 2019. Selama pelaksanaan kontrak dilakukan satu kali addendum atau tambah-kurang volume pekerjaan (CCO) melalui Addendum Nomor Add.I.09/SP/PUPR-CK/APBD/IX/2019 Tanggal 16 September 2019 dimana nilai pekerjaan bertambah menjadi Rp2.884.914.598,67 (termasuk PPN). Pekerjaan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 09/02.03/BA.STPP/PUPR￾CK/APBD/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019 dan telah dibayar lunas.

3) Kekurangan volume pekerjaan pembangunan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang sebesar Rp7.669.329,08 dan Denda keterlambatan sebesar Rp66.896.275,10 (tidak termasuk PPN) belum dipungut dilaksanakan oleh CV.PBB berdasarkan kontrak Nomor 15/SP/PUPR￾CK/APBD/IX/2019 tanggal 10 September 2019, senilai Rp1.503.022.476,44
(termasuk PPN) dengan jangka waktu pekerjaan selama 110 hari kalender mulai tanggal 10 September 2019 sampai dengan 28 Desember 2019.

Selama pelaksanaan kontrak dilakukan tiga kali addendum atau tambah-kurang volume pekerjaan (CCO) terakhir melalui Addendum Nomor Add.III.15/SP/PUPR-CK/APBD/II/2020 Tanggal 10 Februari 2020 dimana nilai pekerjaan berkurang menjadi Rp1.439.101.082,34 (termasuk PPN), pekerjaan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 15/02.03/BA.STPP/PUPR-CK/APBD/II/2020 tanggal 16 Februari 2020 atas keterlambatan tersebut belum dikenakan denda sebesar Rp 66.896.275,10 (50 hari x 1/1000 x Rp1.337.925.501,91).

Pembayaran terakhir sebesar Rp270.706.391,00 sesuai SP2D Nomor 08193/SP2D/2019 tanggal 30 Desember 2019 untuk Pembayaran Termin 46,24%. sesuai Monthly Certificate Nomor 4 Tanggal 25 Desember 2019 dengan progress pekerjaan sebesar 46,24% dengan nilai pekerjaan sebesar Rp680.486.326.

4) Kekurangan volume pekerjaan pembangunan Jl. Sei Jari Batu Naga Lanjutan DAK sebesar Rp8.158.754,90 dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp 172.129.951Belum Dipungut. Pekerjaan Pembangunan Jl. Sei Jari Batu Naga Lanjutan DAK dilaksanakan oleh
PT.PUS sesuai Kontrak Nomor 03/SP/PUPR-BM/DAK/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019
dengan nilai sebesar Rp 4.030.590.323,76 termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender mulai tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan 14 Desember 2019.

Selama pelaksanaan kontrak dilakukan dua kali addendum terakhir melalui Addendum Nomor Add.II.03/SP/PUPR-BM/DAK/XII/2019 tanggal 9 Desember 2019 dimana nilai pekerjaan berubah menjadi Rp 4.028.573.311,17. Pembayaran terakhir dilakukan melalui SP2D Nomor 06187/SP2D/2019 tanggal 9 Desember 2019 sebesar Rp1.896.134.754,00 untuk pembayaran Termin 72,41%. Pembayaran tersebut diberikan berdasarkan Monthly Certificate Nomor 5 Tanggal 25 November 2019 dengan progress pekerjaan sebesar 72,41% dengan nilai pekerjaan secara akumulatif sebesar Rp1.890.566.509,95 yang ditandatangani oleh PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia. Hal tersebut menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

PPK pada Addendum II memberikan kesempatan selama 50 hari kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan dan Penyedia sepakat untuk dikenakan denda selama pemberian kesempatan tersebut. Denda keterlambatan pekerjaan ditetapkan 1/1000
dari nilai Addendum Kontrak (tidak termasuk PPN) yaitu sebesar Rp3.662.339,37 per hari (1/1000 x Rp3.662.339.373,79).
Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor.BAST￾03.01/I/2020, pekerjaan diserahterimakan pada tanggal 30 Januari 2020. Sehingga terdapat keterlambatan pekerjaan selama 47 hari (14 Desember 2019 sd 30 Januari 2020) yang belum dikenakan denda Rp172.129.951,00 (47 hari x Rp3.662.339,37).

5) Kekurangan volume pekerjaan Peningkatan Jl. Merak Gg Merak Dan Gg Mandala Kel. Batu IX sebesar Rp4.186.789,16 dilaksanakan oleh CV.HB sesuai Surat Perjanjian Nomor 06/SP/PUPR-BM/APBD/VII/2019 tanggal 19
Juli 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.756.810.715,00 termasuk PPN 10%. Surat
perjanjian telah diubah satu kali melalui Addendum Nomor Add.I.06/SP/PUPR￾BM/APBD/IX/2019 tanggal 03 September 2019.

Jangka waktu pelaksanaan tetap selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender mulai tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 November 2019 dengan nilai pekerjaan berubah menjadi sebesar Rp2.466.234.392,70. Pekerjaan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No 620/354.7/BA-STP/PUPR-BM/APBD/XI/2019 tanggal 15 November 2019 dan telah dibayar lunas.

6) Kekurangan volume pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Tanjung Lanjut Kp. Bugis DAK sebesar Rp44.123.604,43 dan Denda keterlambatan sebesar Rp 94.937.831,00 belum dipungut. Proyek dilaksanakan oleh CV.BML sesuai Surat Perjanjian Nomor 01/SP/PUPR￾BM/DAK/VII/2019 tanggal 11 Juli 2019 dengan nilai sebesar Rp 3.611.967.000.termasuk PPN 10%. Jangka waktu pelaksanaan adalah 150 hari kalender mulai tanggal 11 Juli 2019 sampai dengan 7 Desember 2019.
Selama pelaksanaan kontrak dilakukan surat perjanjian telah diubah tiga kali melalui
Addendum II Nomor Add.II.01/SP/PUPR-BM/DAK/XII/2019 tanggal 24 September
2019, dan Addendum III Nomor Add.III.01/SP/PUPR-BM/DAK/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019. Pada Addendum II PPK dan Penyedia sepakat untuk mengubah waktu
pelaksanaan pekerjaan dari 150 hari menjadi 174 hari sehingga kontrak akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dengan nilai pekerjaan berubah menjadi sebesar Rp 3.601.090.128,06. Pembayaran terakhir sebesar Rp1.160.312.322,00 sesuai SP2D Nomor
06182/SP2D/2019 tanggal 9 Desember 2019 sebesar Rp1.160.312.322,00 untuk Pembayaran Termin 49,50% sesuai Monthly Certificate Nomor 5 Tanggal 25 November 2019, dengan progress pekerjaan sebesar 49,50% dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.785.095.881,44, yang ditandatangani oleh PPK, PPTK, Konsultan
Pengawas, dan Penyedia. Hal tersebut menunjukkan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Pekerjaan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor:BAST-01.01/I/2020, pekerjaan diserah terimakan pada tanggal 29 Januari 2020, atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 29 hari (1 Januari sd 29 Januari 2020) yang belum dikenakan denda sebesar Rp94.937.831,00 (1/1000 x Rp3.273.718.298,23 x 29).

Menurut BPK Kepri Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kondisi tersebut mengakibatkan
a. Kelebihan pembayaran sebesar 106.263.471,53 (Rp11.442.339,72 + Rp14.493.289,43+ Rp4.513.563,29 + Rp11.675.801,52 + Rp7.669.329,08 + Rp8.158.754,90 +Rp4.186.789,16 + Rp 44.123.604,43).
b. Kekurangan penerimaan dari denda keterlambatan sebesar Rp333.964.057,10 (
Rp66.896.275,10 + Rp 172.129.951,00 + Rp 94.937.831,00).

Kondisi tersebut menurut BPK Kepri disebabkan oleh:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
b. Konsultan pengawas tidak optimal dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik di
lapangan.
c. Penyedia tidak sepenuhnya melakukan pekerjaan sesuai kontrak.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang menyatakan sebagai berikut.
1) Untuk permasalahan yang terjadi di pekerjaan Rehabilitasi Sarana Prasarana
Pendukung di Kawasan Rumah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Pekerjaan
Pembangunan Gedung Kantor Lurah, ekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, dan Peningkatan Jl. Merak Gg Merak Dan Gg Mandala Kel. Batu IX akan segera ditindak lanjuti setelah jatuh tempo.

2) Untuk permasalahan pada pekerjaan Pembangunan Jl. Sei Jari Batu Naga Lanjutan
DAK Sependapat dengan BPK atas Atas kelebihan bayar, namun terkait dengan
pengenaan denda, Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan denda yang dikenakan atas keterlambatan Rp. 145.028.639,20 (1/1000 x Rp. 4.028.573.311,17 x 36 hari kalender) termasuk PPN, berdasarkan penyelesaian pekerjaan pada tanggal 19 Januari 2020 sesuai Berita Acara Pemeriksaan Administrasi serah terima pekerjaan Nomor BA-PADMTP-03.02/1/2020;
3) Untuk permasalahan pekerjaan pembangunan Jalan Lingkungan Tanjung Lanjut Kp. Bugis DAK Besaran denda yang diperhitungkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah selama 20 hari kalender sebesar Rp72.021.802,56 (1/1000 xRp3.601.090.128,05 x 20 hari kalender) termasuk PPN. Pekerjaan telah diselesaikan
oleh Penyedia pada tanggal 20 Januari 2020 dan selanjutnya diproses untuk Serah Terima Pertama antara PPK dan Penyedia, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Administrasi serah terima pekerjaan Nomor BA-ASTP-01.02/1/2020; dan
4) Proses yang dilaksanakan adalah pemeriksaan Teknis dan Administrasi Pekerjaan yang dituangkan dalam satu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang di
tandatangani pada tanggal 29 Januari 2020.

BPK merekomendasikan Walikota Tanjungpinang agar menginstruksikan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk
a. Memerintahkan kepada PPK dan PPTK pekerjaan Pembangunan Rumah Jabatan
Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, pekerjaan Pembangunan Jl. Sei Jari Batu Naga Lanjutan DAK, pekerjaan Peningkatan Jl. Merak Gg Merak Dan Gg Mandala Kel. Batu IX, pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Tanjung Lanjut Kp. Bugis DAK untuk memproses sesuai dengan ketentuan atas kelebihan pembayaran sebesar Rp106.263.471,53 dan kekurangan pengenaan denda sebesar Rp333.964.057,10 ke
kas daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan
kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
b. Memerintahkan PPK, PPTK untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan oleh konsultan pengawas dan penyedia secara cermat.
Berdasarkan surat tanggapan Pemerintah Kota Tanjungpinang diketahui.
a. Kelebihan pembayaran Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 16 sebesar
Rp11.442.339,72 telah disetorkan ke rekening kas daerah pada Bank Riau Kepri
Nomor 1030205240 pada tanggal 13 Mei 2020;
b. Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Rehabilitasi Sarana Prasarana Pendukung di
Kawasan Rumah Jabatan Walikota dan Wakil Walikota sebesar Rp4.513.563,29 telah
disetorkan ke rekening kas daerah pada Bank Riau Kepri Nomor 1030205240 pada
tanggal 15 Mei 2020.

c. Denda Keterlambatan Pekerjaan Pembangunan Jl. Sei Jari Batu Naga Lanjutan DAKsebesar Rp145.028.640,00 telah disetorkan ke rekening kas daerah pada Bank Riau
Kepri Nomor 1030205240 pada tanggal 15 Mei 2020.(irfan)

Pos terkait