; charset=UTF-8" /> Inilah Keterangan, Marzuki, Rifan dan Deviansyah Dalam Kasus Korupsi DPPID Anambas - | ';

| | 2,113 kali dibaca

Inilah Keterangan, Marzuki, Rifan dan Deviansyah Dalam Kasus Korupsi DPPID Anambas

Saksi Marzuki ketika memberikan keterangan untuk terdakwa Handa Rizky dalam dugaan korupsi DPPID Anambas di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (08/09).

Saksi Marzuki ketika memberikan keterangan untuk terdakwa Handa Rizky dalam dugaan korupsi DPPID Anambas di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (08/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana korupsi uang sisa DPPID Anambas di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (08/09) masih tahap keterangan saksi untuk terdakwa Handa Rizky SE. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofiandri SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri menghadirkan 3 orang saksi, yaitu Rifan, Marzuki dan Deviansyah.

Setelah pengambilan sumpah sebagai saksi, ketua majelis hakim Jupriyadi SH M Hum menanyakan, dari 3 saksi yang dihadirkan.”Siapa dulu yang akan didengarkan keterangannya.”tanya Jupriyadi SH M Hum pada JPU dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Handa Rizky yakni Irwan S Tanjung SH MH.

Semua sepakat untuk mendengarkan keterangan saksi Rifan selaku direktur utama PT Samaratungga Duta Cipta Persada terlebih dahulu. Dua saksi lainnya diminta menunggu diluar ruang sidang.”Dua saksi lagi silahkan tunggu diluar, nanti kalau saksi ini (Rifan, red) sudah selesai memberikan keterangan, akan kami panggil ke persidangan.”ucap Jupriyadi SH M Hum.

Saksi Rifan mengaku mengetahui perusahaannya terbawa-bawa dalam kasus DPID ini setelah membaca berita di media.”Saya tidak tahu sama sekali pak, saya konfirmasi dengan Marzuki tentang pemberitaan tersebut. Dia (Marzuki, red) bilang, dia memang pernah meminjamkan rekening perusahaan ke staf BNI.”ujar menjawab pertanyaan majelis hakim.

Masih kata Rifan, peminjaman rekening perusahaan itu.”Marzuki bilang, dia tidak tahu juga. Dia juga bilang masih mencari-cari informasi itu.”terangnya.

Saat ini setelah mengetahui perusahaannya disalahgunakan.”Saya sangat kecewa, perusahaan saya disalahgunakan.”jawab Rifan.

Pengakuan lain disampaikan Rifan, sejak awal 2013 PT Samaratungga Duta Cipta Persada memiliki perwakilan di Anambas, belum ada pekerjaan (proyek) sama sekali diperolehnya.”Pajaknya, ya nihil pak. Karena tidak ada pekerjaan.”ucap Rifan menjawab pertanyaan Jupriyadi SH M Hum.

Karena banyak menyatakan tidak tahu dan juga tidak pernah mendapat laporan dari Marzuki selaku direktur cabang PT Samaratungga Duta Cipta Persada. Tidak banyak keterangan krusial yang disampaikan Rifan di depan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian memanggil Marzuki, dirut cabang PT Samaratungga Duta Cipta Persada di Anambas ini. Awalnya Marzuki terlihat tenang dalam menjawab semua pertanyaan formal yang diajukan majelis hakim. Namun, ketika ketua majelis hakim menanyakan mengenai persyaratan membuat rekening di BNI 46 Terempa, Marzuki alias pak Jenggot ini menyatakan.”Hanya memakai fotocopy KTP.”jawabnya.

Tentu saja jawaban ini berbeda dengan keterangan saksi Riko Saputra, pegawai BNI cabang Terempa pada persidangan sebelumnya yang menyatakan, selaian KTP, ada juga akta pendirian perusahaan, SIUP, TDP, NPWP dan SITU. Namun kembali Marzuki bersikukuh hanya memakai KTP.

Tiga saksi, masing-masing Marzuki, Deviansyah dan Rifan disumpah sebelum memberikan keterangan untuk terdakwa Handa Rizky. di Pengadilan Tipikor, Selasa (08/09).

Tiga saksi, masing-masing Marzuki, Deviansyah dan Rifan disumpah sebelum memberikan keterangan untuk terdakwa Handa Rizky. di Pengadilan Tipikor, Selasa (08/09).

Namun saat Irwan S Tanjung SH MH membeberkan dan memperlihatkan dokumen yang dilampirkan Marzuki untuk membuka rekening baru di bank yang sama. Marzuki mengaku lupa, akhirnya mengakui ada dokumen lain yang dilampirkan ketika membuka rekening baru di BNI 46 Terempa.”Pembukaan rekening itu atas permintaan Riko, saya sudah kenal hampir 1 tahun dengan Riko. Kata Riko, uang yang masuk tidak bermasalah, hanya menumpang lewat saja. Karena itu saya tidak keberatan.”terangnya, namun ternyata dikemudian hari menjadi masalah.

Karena merasa dirugikan dan menduga tanda tangannya dipalsukan, Marzuki kemudian melapor ke Mapolres Natuna, dengan delik pemalsuan dokumen dan penipuan. Namun, waktu mengajukan pembukaan rekening, Marzuki mengakui menghantarkan dokumen perusahaan tersebut atas permintaan Riko dan tanpa paksaan ataupun tekanan.

Dalam persidangan Marzkui juga menyatakan, tidak pernah tahu kapan uang masuk ke rekening yang baru dibukanya dan tidak menyerahkan uang untuk pembukaan rekening tersebut. Namun Marzkui mengakui pernah menandatangani sejumlah cek kosong.”Cek itu tidak ada nilainya, saya tanda tangan cek kosong saja.”sebut Marzuki sambil menambahkan permintaan tanda tangan di cek kosong itu atas permintaan Riko Saputra.

Marzuki juga mengungkapkan, dalam prin out rekening koran dari rekening yang menampung uang sisa DPPID itu, ternyata jumlah uang yang masuk mencapai Rp 17,6 Miliar. Namun Marzuki mengaku tidak mengetahui aliran dana tersebut.”Saya tahunya setelah bermasalah dan saya kemudian meminta prin out transaksi rekening tersebut.”beber Marzuki.

Setelah Marzuki memberikan keterangan, giliran Deviansyah, mantan Kacab BNI 46 Tanjungpinang yang hadir menerangkan. Yang pada intinya, secara administrasi tidak ada yang dilanggar oleh BNI 46 dalam menerbitkan rekening atas nama Marzuki. Deviansyah juga menyebutkan, pengalihan uang dari rekening simsem ke rekening lain atau ditarik.”Kita melakukan pemindahan dan penarikan atas perintah nasabah selaku pemilik uang.”ucap Deviansyah.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 08 Sep 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek