Inilah Keterangan BC Tentang Penangkapan Kurir 522 Gram SS
Tanjungpinang, Radar Kepri- Penangkapan kurir pembawa 522 gram Sabu-Sabu (SS) di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Minggu (28/02) oleh tim Pemeriksaan P2 dan Pabean KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dan Tim CNT Subdit NarkotIka Direktora penindakan dan penyidikan kannto pusat DJBC bermula dari kecurigaan petugas.
Berikut kronologis kejadian yang disampaikan KPPBC dalam siaran persnya, Senin (29/02). Pada hari Minggu (28/02) sekira pukul 11 00 Wib, MV.Sentosa 9 tiba dipelabuhan Ferry Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dari Stulang laut Malaysia.
Tim CNT KPPBC TMP B Tanjungpinang melakukan pengawasan terhadap penumpang dan barang bawaan penumpang yang turun dari ferry tersebut.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, semua penumpang yang turun dan barang bawaannya diperiksa. Salah seorang penumpang dicurigai karena berusah menghindari pemeriksaan tim CNT. Berdasarkan kecurigaan awal tersebut, tim pengawasan yang menerima Customs Declaration melihat penumpang tersebut gugup.
Saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan benda mencurigakan yang dibawa atau disembunyikan oleh penumpang tersebut. Dari pengamatan penumpang tersebut terlihat gugup saat dilakukan pemeriksaan badan.
Tim curiga dengan sepatu yang dipakai penumpang berinisial S tersebut, karena terlihat baru dan sangat bersih. Ketika dilakukan pemindaian X-ray, terlihat benda mencurigakan yang berada dalam sepatu milik S.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata didalam sepatu terdapat bungkusan plastik yang berisi krital bewarna putih atau Sabu yang ada dalam sepatu milik S.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Duki menjelaskan pegawasan yang dilakukan pIhaknya dalam rangka pencegahan peredaran narkoba, khususnya di puLau Bintan melalui Tanjungpinang dan Malaysia, karena diduga merupakan pintu besar masuknya baranng haram tersebut Ini merupakan target pengawasan.”Pihak KPPBC terus melakukan pengawasan, dikuatirkan peredaran narkoba, khusus pulau Bintan dan Tanjungpinang menjadi pintu besar masuknya barang haram tersebut dari Malaysia,”ucap duki.
Kemudian tersangka S dan barang bukti diserahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna penanganan lebih lanjut.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang 183 Ringgit dan Rp 1,757.(akok)