; charset=UTF-8" /> Inilah Himbauan Kejati Pada Warga Yang Menolak Pembangunan Tower - | ';

| | 2,082 kali dibaca

Inilah Himbauan Kejati Pada Warga Yang Menolak Pembangunan Tower

Lexy SH dari Kejati Kepri dan Feri dari PT PLN UIP Medan.

Lexy SH dari Kejati Kepri dan Feri dari PT PLN UIP Medan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Lima orang warga yang menolak tapak pembangunan tower guna memuluskan program interkoneksi jaringan listrik diminta kooperatif dengan mengambil dana konpensasi yang telah dititpkan PT PLN ke Kejati Kepri. Dan rencananya, uang titipan sebesar Rp 2,3 Miliar untuk 62 tapak tower akan Pengadilan Negari Tanjungpinang.

Pasalnya, meskipun adanya penolakan dari 15 warga itu, proses pembangunan tower itu akan tetap dilanjutkan.”Ada 234 tower yang akan menghubungkan arus listrik dari Tanjung Kasam (Batam,) menuju Bintan.”kata Lexy SH, Kasi Perdata Kejati Kepri.

Ada 3 kendala dalam yang dihadapi PT PLN, diantaranya, pemilik lahan tidak mengijinkan dengan alasan tidak semua lahan dibebaskan menilai harga ganti rugi terlalu rendah. Kendala kedua, adanya satu lahan yang diklaim dua pihak dan yang ketiga adanya penolakan menjual tanah.”Seperti PT BMW yang meminta lahan yang terpakai untuk pembangunan tapak tower disewa selama 10 tahun. Tapi hal itu tidak bisa, karena pembangunan tower harus lahanya milik PT PLN.”terang Lexy SH didampingi Feri perwakilan PT PLN UIP II Medan.

Lima belas warga yang belum menyetujui pembangunan tapak tower itu adalah, Ngatijo, Bambang Pujianto,Sakdi, PT BMW, Aeng, Akiat, PT Agro Selaras Grup, Mauren, Stevan, Among, PT BRJ, Maruba Ritonga, Yurica Yakobus, Benni Chandra dan Ahui.

Nilai konpensasi berbeda berdasarkan luas lahan yang terpakai dan lokasi lahan yang dipergunakan.

Ditulis Oleh Pada Rab 11 Mei 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek