Ini Sikap PWI Tanjungpinang-Bintan Pasca Penangkapan Dua Oknum Wartawan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun dua oknum wartawan yang ditangkap karena diduga memeras pejabat Sekwan Kepri bukan anggota PWI Tanjungpinang-Bintan. Namun menjadi perhatian bagi PWI Tanjungpinang-Bintan sehingga perlu memberikan tanggapan dan masukan agar masyarakat tidak menggeneralisir (menyamakan) tindakan semua wartawan.
Berikut keterangan ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Zakmi Kamsir P dan Sekretarisnya, Amril.
Sehubungan dengan viralnya berita tentang oknum wartawan yang tertangkap saber pungli dua hari terakhir ini, ada beberapa hal yang mesti menjadi catatan.
Pertama, Anggota PWI perwakilan Tanjungpinang-Bintan diminta untuk tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan rutinitas kewartawanan.
Kedua, menghargai sikap penyidik sebagai penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Ketiga, bagi rekan-rekan yang menulis berita tertangkapnya oknum wartawan tersebut agar tidak menggeneralisir dan diminta tetap menyebut kata oknum. Karena tugas wartawan adalah tugas mulia dan jika ada yang memanfaatkan nama profesi untuk kepentingan pribadi dengan cara yang salah maka itu adalah oknum bahkan bisa saja hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Ke empat, meski yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan, namun tidak tercatat sebagai anggota PWI yang berdomisili atau bekerja di wilayah Tanjungpinang Bintan.
Kelima, peristiwa penangkapan oknum wartawan yang sedang viral saat ini diharapkan tidak mengendurkan semangat anggota PWI perwakilan Tanjungpinang-Bintan dalam menjalankan tugas dan fungsinya seperti yang diamanatkan UU nomor 40 tahun 1999.
Ke enam, perlu di ingat bersama bahwa, makna Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar.
Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Ditegaskan Zakmi.”Anggota
PWI tidak masuk kategori wartawan abal abal karena syarat masuk PWI harus lulus kompetensi yang bertanda memiliki kemampuan dalam jurnalistik dan memahami aturan pers. Serta anggota PWI bekerja pada media yang jelas secara hukum.”pungkasnya.(irfan)