; charset=UTF-8" /> Ini Penjelasan Polisi Kasus OTT Dua Oknum Wartawan - | ';

| | 3,413 kali dibaca

Ini Penjelasan Polisi Kasus OTT Dua Oknum Wartawan

Kapolres dan Kasat Reskrim saat ekspos penangkapan dua oknum wartawan pemeras.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang merilis kronologis penangkapan dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan pada pejabat di Sekwan Kepri.

Berikut keterangan dan uraian penangkapan yang terjadi pada Kamis (17/01) siang disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi SH SIK bersama Kasat Reskrim, AKP Efendri Ali SH MH di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/01).

Pemerasan terhadap pejabat DPRD Kepri, Benito mulai dilancarkan sejak Juli 2018 oleh IR (Ilham Rokan) dengan mendatangi Benito diruang kerjanya. IR mendatangi Benito dalam kapasitas sebagai ketua LSM KPK. Dalam pertemuan itu, IR membawa sejumlah dokumen yang berisi dugaan kecurangan penyalahgunaan anggaran di DPRD Kepri. IR mengancam akan melaporkan dugaan kecurangan itu dan mempublikasikan. Namun ancaman itu tidak akan dilakukan jika Benito menyediakan uang Rp 300 juta. Pada bulan Juli itu, Benito menyerahkan Rp 10 juta. Tak lama kembali IR menghubungi staf Benito meminta uang Rp 50 juta. Kemudian Alfian, oknum wartawan media online yang juga anak buah Ilham Rokan mengambil uang tersebut.

Selesai ? . Ternyata belum, 15 Januari 2019, dugaan kecurangan di DPRD Kepri dimuat dimedia online dimana Ilham Rokan merupakan Pimrednya. Berjudul, Hamidi : Saya Pusing Dana Publikasi Dihabisi Benito. Berisi mengupas dugaan penyalahgunaan anggaran.

Kembali disini tersangka meminta sejumlah uang dengan konpensasi akan menarik beritanya.Benito hanya menyanggupi Rp 20 juta dari permintaan Rp 50 juta.

Alfian dan Ilham Rokan, dua oknum wartawan pemeras yang ditangkap.

Namun akhirnya Benito menyanggupi dan meminta penyerahan uang dilaksanakan di basement CK Hotel (sebelumnya ditulis di pelataran parkir DPRD Kepri,red).Saat transaksi itulah polisi menangkap Alfian dan selanjutnya menangkap Ilham Rokan di sebuah rumah makan.

Uraian diatas disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi.”Tersangka juga sudah pernah melakukan hal serupa di Lingga. Tersangka dijerat melanggar pasal 368 dan 369 junto pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.”jelas Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, kasus ini murni penegakan hukum.”Kalau ada penyimpangan, silahkan laporkan bukan dijadikan alat untuk pemerasan.”himbau Kapolres.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 18 Jan 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek