Ikan 10 Kilogram Diberikan Agar Bisa Nyabu
Tanjungpinang,Radar Kepri-Tamar, satu dari 6 orang terdakwa penyalahgun narkoba jenis sabu mengaku beberapa kali mendatangi rumah terdakwa Joslen Sidabutar untuk bisa ikut pesta sabu alias “nyampan”.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Dianing Wulandari (eks napi narkoba,red) dan Joslen Sidabutar di PN Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 4 orang saksi dihadirkan JPU Destia Dwi Purnomo SH dari Kejari Tanjungpinang.
Uniknya, 4 saksi itu juga terdakwa dalam kasus yang sama, yaitu Tamar, Johan, Santi dan Sinta. Saksi Johan mengaku kenal Sinta dan berpacaran serta sering fly bersama.
Ke enam terdakwa ini ditangkap Minggu tanggal 23 September tahun 2018, sekira pukul 03.00 Wib di kamar No. 1 Kost-kosan milik H. Sayuti yang terketak di Jl. Sultan Sulaiman Lorong Natuna Kel.Kp. Bulang Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang oleh anggota Kodim 0315 Bintan bersama satu paket narkoba jenis sabu.
Saksi Tamar mengaku, ikan hasil tangkapannya melaut sering dia serahkan ke Joslen.”Biasa dapat sekitar 10 kilogram ikan, langsung dibawa ke tempat Joslen agar bisa ikut nyabu.”ucapnya.
Hakim Monalisa AT Siagian SH MH terlihat geleng-geleng kepala mendengar ucapan Tamar ini.”Sudah koplak otakmu ya ?. Ikan 10 kilo kamu tukar dengan ngisap sabu. Udah nggak waras lagi kamu ini.”ucap Mona sapaan Monalisa AT Siagian SH MH.
Mendengar ucapan ini, Tamar hanya tertunduk tanpa bisa berucap. Sidang dilanjutkan Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.(irfan)