Supir Bus Penabrak Rasyid Tenda Dihukum Hanya 4,5 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Beny Gunawan, supir bus Nirwana Gsrden yang menabrak Rasyid Tenda hingga tewas dihukum 4 bulan 15 hari dan denda Rp 3 juta subsidair 15 hari penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (11/03) sore.
Sebelumnya, Beny dituntut 8 bulan penjara oleh JPU Destia Dwi Purnomo SH dan Gustian Juanda SH dari Kejari Tanjungpinang.
Dalam dakwaan disebutkan kronologis laka maut itu bermula pada Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira jam 05.20 WIB di Jl. Ahmad Yani Km. 5 di depan Rumah Makan Pari Bakar Kota Tanjung Pinang
Beny didakwa.“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira jam 05.00 WIB saat itu terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit Bus berwarna putih dengan Nomor Polisi BP 7144 BU dari lapangan Pamedan dengan tujuan ke Lagoi, dimana bus yang terdakwa kendarai tersebut berisikan karyawan/karyawati Hotel NIRWANA GARDENS, lalu sekira jam 05.20 WIB saat bus yang terdakwa kendarai telah melewati Kantor Imigrasi hendak menuju ke arah simpang Mapolres Tanjungpinang.
Pada saat bus yang terdakwa kendarai melintas di depan Rumah Makan Pari Bakar dimana kondisi jalan tersebut adalah jalan menurun, terdakwa sempat melihat korban M. Rasyid dikenal sebagai pengusaha tenda (Meninggal Dunia) dalam jarak lebih kurang 4 (empat) meter ke depan sedang berjalan kaki hendak menyeberang dari arah sebelah kanan terdakwa menuju ke arah sebelah kiri terdakwa.
Dikarenakan jalanan yang dilalui bus yang terdakwa kendarai adalah jalan menurun sehingga terdakwa tidak mampu mengendalikan laju bus tersebut dan terdakwa juga tidak memberikan sinyal ataupun membunyikan klakson bus yang dikendarainya.
Sehingga bagian sebelah kanan bus yang dikendarai terdakwa tersebut menabrak korban M. RASYID hingga terjatuh ke aspal dan melindas korban M. RASYID, akibat kejadian tersebut korban M. RASYID menderita luka lecet pada kening sebelah kiri berukuran tiga sentimeter kali tiga sentimeter; benjolan pada kening sebelah kanan berukuran dua sentimeter kali tiga sentimeter; luka lecet geser sepanjang pinggang berukuran lima sentimeter kali dua belas sentimeter; luka lecet dan tampat terbuka pada kaki sebelah kiri berukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter.
Sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah RAJA AHMAD THABIB Nomor : 074/VERRSUD PROV/VIII/2018 tanggal 29 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh dr. MUHAMAD FAKHRI, dokter Rumah Sakit Umum Daerah RAJA AHMAD THABIB pada tanggal 29 Agustus 2018 pukul enam lewat lima menit telah melakukan pemeriksaan terhadap korban laki-laki berumur lima puluh tiga tahun yang bernama MUHAMMAD RASYID dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada kening sebelah kiri; ditemukan luka lecet pada lutut sebelah kiri; ditemukan benjolan pada kening sebelah kanan; ditemukan luka lecet geser sepanjang pinggang; ditemukan luka lecet dan tampat terbuka pada kaki sebelah kiri, dari cirinya luka-luka tersebut akibat kekerasan tumpul dan menyebabkan korban meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 di Rumah Sakit Umum Daerah RAJA AHMAD THABIB akibat cidera berat akibat kecelakaan lalu lintas yang diderita korban MUHAMMAD RASYID sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian (Certificate of Death) Nomor : 269/SKM-RSUD/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MARZUKI PANJI WIJAYA selaku Kepala Instalasi Forensik dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah RAJA AHMAD THABIB.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas vonis ini, terdakwa Beny dan JPU menyatakan menerima.(irfan)