; charset=UTF-8" /> Honor Tim Asistensi Anggaran APBD Natuna Sebesar Rp 53 775 000 Langgar Permendagri - | ';

| | 533 kali dibaca

Honor Tim Asistensi Anggaran APBD Natuna Sebesar Rp 53 775 000 Langgar Permendagri

Inilah Kantor BPKAD Natuna yang menerbitkan SK honor tim asistensi anggaran APBD.

 

Natuna, Radar Kepri-Selain honor Sekda, Kepala BPKAD dan Kabidnya serta tambahan penghasilan pegawai yang melanggar peraturan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri juga menemukan Realisasi Honorarium untuk Tim Asistensi Penyusunan APBD dan Perubahan APBD (P￾APBD) pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tidak Sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Sebesar Rp53.775.000..

Dalama LHP atas LKPj TA 2019 di Pemkab Natuna yang dirangkum BPK Kepri dan diterima redaksi radarkepri.com diuraikan.

Pemberian Honorarium kepada Tim Asistensi Anggaran Penyusunan ABPD TA 2020
Sebesar Rp23.900.000,00
Tim ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang
Anggaran BPKAD Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penunjukan Tim Asistensi Anggaran
dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan pembayaran honorarium dimulai
bulan Mei s.d Agustus 2019 dengan rincian sebagai berikut.

b) Pemberian Honorarium kepada Tim Asistensi Anggaran Penyusunan P-ABPD TA 2019 Sebesar Rp29.875.000. Tim ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Anggaran BPKAD Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penunjukan Tim Asistensi Anggaran Dalam Penyusunan APBD TA 2019, dengan pembayaran honorarium dimulai bulan April s.d Agustus 2019 rincian sebagai berikut.

Berdasarkan wawancara dengan KPA Bidang Anggaran diketahui bahwa pemberian honorarium oleh BPKAD Kabupaten Natuna kepada para personil dalam Tim Asistensi
tersebut berdasarkan kapasitasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada BPKAD
Provinsi Kepulauan Riau.Personil tersebut telah memberikan asistensi untuk mempermudah proses evaluasi terkait program, kegiatan, kode rekening dalam struktur APBD serta sinkronisasi dengan kegiatan di provinsi agar tidak tumpng tindih.

Dalam SK Nomor 48 Tahun 2019 tidak mencantumkan mengenai tugas dan fungsi masing-masing personil yang ditunjuk. Mekanisme kerja personil ditentukan pada saat pelaksanaan svaluasi dan selama kurun waktu lima bulan tersebut, para personil tidak pernah diundang secara khusus ke Natuna untuk memberikan asistensi.
Penelusuran lebih lanjut terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyusunan APBD dan
KAK Penyusunan P-APBD hanya menggambarkan secara umum terkait ruang lingkup yakni Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan SKPD se-Kabupaten Natuna
dengan output berupa konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pengawasan
program pembangunan daerah, dan tidak mencantumkan secara teknis kegiatan para
personil tim asistensi tersebut.
Terkait dengan tugas dan fungsi evaluasi APBD Kabupaten/ Kota, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah menjelaskan bahwa tugas pokok fungsi dari Sub Bidang Bina dan Evaluasi Daerah Bawahan pada Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kepulauan Riau adalah menyiapkan bahan kordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan evaluasi serta bimbingan penyusunan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengolahan data keuangan daerah serta memfasilitasi dana transfer pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan memberikan pembinaan terkait dengan pemanfaatan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan dana transfer. Hal ini berarti bahwa evaluasi dan
pembinaan sudah menjadi tugas dan fungsi Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Kepulauan Riau.
Atas kondisi tersebut, KPA Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Natuna menjelaskan
bahwa pemberian honorarium sebagai bentuk penghargaan kepada BPKAD Provinsi Kepulauan Riau yang telah melakukan pembinaan kepada BPKAD Kabupaten Natuna.
Terkait tarif honorarium yang belum tercantum dalam Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2019 KPA menjelaskan bahwa pemberian honorarium berdasarkan pada kategori
yang ada dengan satuan Orang-Jam (OJ) untuk kemudian dikonversikan menjadi satuan
Orang-Bulan (OB).

Apabila berdasarkan SSH maka seharusnya pemberian honorarium berdasarkan satuan
Orang-Jam (OJ) yang berarti hanya dibayarkan pada saat acara/kegiatan berlangsung dengan durasi kegiatan yang terukur dan dapat dihitung berdasarkan satuan tersebut.
Selain itu SSH tidak memuat mengenai pemberian tarif secara Orang-Bulan (OB).
Dengan demikian pemberian honorarium kepada Tim Asistensi Penyusunan APBD TA
2020 dan P-APBD TA 2019 belum dapat terukur karena memerlukan konversi dari satuan Orang-Jam (OJ) menjadi Orang-Bulan (OJ) dan tidak terdapat bukti kehadiran yang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran yang akan dilakukan.
Dengan tidak terdapatnya uraian tugas dan fungsi yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 48 Tahun 2019 dan tidak terdapat bukti pendukung atas output kegiatan yang dihasilkan serta tidak terdapat kategori sebagai dasar pembayaran yang tepat untuk tarif dalam SSH maka pemberian honorarium sebesar Rp 53.775.000,00 tersebut tidak dapat diberikan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada Pasal 4.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
APBD TA 2019 pada Bab III tentang Kebijakan Penyusunan APBD bagian b. 2) .a). b) Belanja Pegawai yang menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran
daerah, penganggaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD memperhatikan asas kepatutuan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kegiatan dimaksud. Berkaitan dengan hal tersebut pemberian honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSD dan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu suatu kegiatan tidak diperkenankan diuraikan hanya ke dalam jenis belanja pegawai, obyek belanja honorarium dan rincian obyek belanja honorarium PNSD dan/atau Non PNSD. Besaran honorarium bagi PNSD dan Non PNSD dalam kegiatan ditetapkan
dengan keputusan Kepala Daerah.
c. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Natuna Tahun Anggaran 2019, pada Lampiran tentang Standarisasi Biaya Operasional
Kegiatan.
Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas Tim Asistensi
Anggaran Penyusunan APBD dan Perubahan APBD sebesar Rp 53.775.000,00.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Kepala Bidang Anggaran BPKAD dalam menerbitkan Surat Keputusan tentang Penunjukan Tim Asistensi Anggaran Dalam Penyusunan P-APBD TA 2019 dan APBD TA 2020 tidak mempedomani ketentuan; dan
b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lalai dalam menyetujui pemberian honorarium untuk tenaga ahli/narasumber PNS.

Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan telah menjadi keharusan dan kebutuhan bagi Pemerintah Kabupaten Natuna untuk terus menjaga harmonisasi hubungan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selaku pembina kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Riau serta mempertimbangkan
bahwa penerima honorarium Tim Asistensi bukan pegawai di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Natuna maka rekomendasi yang mencakup pemulihan kerugian akan menyulitkan untuk menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghentikan pemberian honorarium kepada para personil Tim Asistensi Anggaran Penyusunan APBD dan P-APBD dan mempedomani ketentuan dalam menerbitkan Surat Keputusan Tim suatu kegiatan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 19 Jul 2020. Kategory Natuna, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek