Hibah Bermasalah, Semoga Tak Jadi Musibah
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dana bantuan sosial berupa hibah tahun 2018 lalu senilai Rp 720 juta bermasalah
Berdasarkan data yang diterima radarkepri.com, dari audit BPK ada 9 lembaga yang telah menerima dana hibah secara berulang.
Dari audit ditemukan 16 lembaga penerima hibah. Namun, 9 lembaga ternyata telah mendapatkan dana hibah secara berulang dari tahun ke tahun.
BPK menyatakan, hal ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2018, tentang pedoman peraturan pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD), pada pasal 4 ayat (4) disebutkan bahwa penerima hibah harus memenuhi kriteria antara lain tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus di setiap tahun anggaran kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan .
Adapun ke 9 lembaga terkait yang menerima dana hibah secara berulang tersebut adalah,
1. Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSI) Reformasi telah menerima dana hibah di anggaran tahun 2018 disebutkan sejumlah 200.000,00.
2. Persatuan Guru Indonesia Tanjungpinang telah menerima dana hibah dianggaran tahun 2018 sejumlah 75.000.000,00.
3. Gabungan Organisasi Persatuan Taman Kanak- Kanak Indonesia ( GOPTKI ) sejumlah 75.000.000,00.
4.Darma Wanita Persatuan Kota mendapatkan dan menerima dana hibah di tahun anggaran 2018 sejumlah 75.000.000,00.
5. Legian Veteran Republik Indonesia (LVRI) jumlah bantuan dana hibah yang diterima di tahun anggaran 2018 yakni sebesar 75.000.000,00.
6. Lembaga Adat Melayu ( LAM) menerima bantuan dana hibah dalam anggaran tahun 2018 sejumlah 100.000.000,00
7. Ulama Indonesia kota Tanjungpinang dana hibah yang diterima di tahun anggaran 2018 sejumlah 100.000.000,00.
8. Dewan Pendidikan kota Tanjungpinang telah menerima bantuan dana hibah di tahun anggaran 2018 sejumlah 75.000.000.00, dan
9. Lembaga Paguyuban Tilawatil Qur’an ( LPTQ) telah menerima bantuan dana hibah di tahun anggaran 2018 sejumlah 150.000.000,00
Hingga dengan total keseluruhan bantuan dana hibah yang dikucurkan pada ke 9 lembaga tersebut di tahun anggaran sejumlah total hingga mencapai 720.000.000,00.
Terkait dengan temuan diatas, media ini mengkonfirmasikan dengan Drs H Tengku Dahlan, Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang. Tentang apakah ada penerima dana hibah berulang tiap tahunnya. Namun hingga berita ini diunggah belum merespon. Padahal pesan konfirmasi yang dikirim Radar Kepri via phone cellnya, Senin (04/05) pukul 16.26 wib menyatakan terkirim.(waty)