; charset=UTF-8" /> Hengky Suryawan Tersangka Penipuan dan Penggelepan - | ';

| | 5,786 kali dibaca

Hengky Suryawan Tersangka Penipuan dan Penggelepan

Acok alias Haryadi dan Henky Suryawan.

Acok alias Haryadi dan Henky Suryawan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Henky Suryawan telah ditetapkan oleh penyidik Polres Bintan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual beli saham/ Perusahaan PT Interkarya beserta asetnya berupa 39 bidang tana tanah seluas 72,2 hektar. Henky, pemilik galangan kapal dan hotel Laguna ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Oktober 2015 lalu.

Penyidik Polres Bintan kemudian pada 24 November 2015 menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Kejaksaan kemudian menunjuk Zaldi Akri SH sebagai jaksa peneliti SPDP tersebut.”SPDP sudah kita terima, jaksa penelitinya Zaldi Akri SH.”tulis Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH dikonfirmasi radarkepri.com melalui ponselnya, Sabtu (28/11).

Henky Suryawan dilaporkan Acok alias Haryadi ke Polres Bintan dengan Laporan Polisi No. LP/69/VIII/2015/KEPRI/RES BINTAN tertanggal 03 Agustus 2015 di Polre Bintan. Pelapornya,  Haryadi alias Acok yang dilaporkan (terlapor) Hengky Suryawan, dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan atas penjualan tanah seluas 72,2 Hektar yang terletak di Kampung Purwo Asri dan Bangun Rejo kilometer 18 Bintan Timur oleh Hengky selaku Direktur Utama PT Bintan Inter karya Corporation yang telah dibayar Acok sebesar Rp 14,5 Miliar. Kenyataannya tanah yang dijual Hengky itu bermasalah,  dari 72 Hektar yang dijanjikan baru 51 Hektar yang bersurat, sisanya 21 Hektar tidak jelas dokumennya.

Acok alias Haryadi dijumpai radarkepri.com beberapa waktu lalu membenarkan melaporkan Hengky Suryawan ke Mapolres Bintan.”Saya dapat info,diduga semua surat yang dijual pada saya itu palsu. Untuk lebih lebih jelasnya tanya ke Kasat Reskrim Polres Bintan saja.”ucap Acok.

Sementara, Henky Suryawan, hingga berita ini dimuat belum berhasil dijumpai radarkepri.com guna konfirmasi dan klarifikasi.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 28 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek