
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hengky Suryawan (67) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kali ini Henky Suryawan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang dalam kasus pemalsuan surat dalam akta otentik (pasal 264 KUH Pidana) dan menempatkan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana rurjukan pasal 266 KUH Pidana. Hengky Suryawan dilaporkan oleh Acok alias Haryadi ke Polda Kepr sesuai laporan nomor LP-/15/III/2016/SPKT-Kepri pada 16 Maret 2016.
Sejatinya, Acok juga melapor Sudi SH selaku notaris tempat akta notaris yang diduga berisi keterangan palsu. Namun, Polda Kepri melimpahkan kasus ini ke Polres Tanjungpinang guna ditindaklanjuti.
Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Intel Andi M Arief SH didampingi Kasi Pidum Ricky Setiawan Anas SH MH membenarkan penetapan tersangka dan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Henky Suryawan.”Iya bang, SPDP sudah kita terima pada 13 Mei 2016.Tapi berkas belum kita terima.”kata Andi M Arief SH.
Masih menurut Andi M Arief SH, setelah SPDP diterima pihak Kejari langsung menunjuk Jaksa peneliti yakni Ricky Setiawan Anas SHMH, Zaldi Akri SH dan Haryo Nugroho SH.”Kasus ini menjadi atensi pimpinan karena menarik perhatian masyarakat. Jadi setiap perkembangannya kita laporkan ke Kejati Kepri.”tutupnya.
Pada kesempatan terpisah, Iwan Kurniawan SH MH didampingi Rusmadi SH selaku kuasa hukum Acok alias Haryadi berencana menyurati Polres Tanjungpinang untuk menanyakan progres perkembangan kasus klienya.”Besok kita kirim surat ke Polres Tanjungpinang dengan tembusan ke Kapolri, Wakapolri, Irwasum dan Rowassidik.”ucapnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Henky Suryawan guna konfirmasi dan klarifikasi terkait penetapan dirinya kembali sebagai tersangka.(irfan)







