; charset=UTF-8" /> Hasil Visum Ungkap Kasus Pembuangan Bayi - | ';

| | 340 kali dibaca

Hasil Visum Ungkap Kasus Pembuangan Bayi

Saksi dr Rini dan Handoko saat memberikan keterangan di pengadilan dalam kasus pembuangan bayi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang kasus pembuangan bayi di Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan dengan terdakwa Kartini alias Mak Bunga mendengarkan keterangan saksi dokter Rini pegawai RSUD Kijang dan Handoko Purba anggota Polsek Bintan Timur, Rabu (21/03) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Saksi dokter Rini mengatakan sekitar pukul 07:00 wib dirinya ditelepon bidan rumah sakit mengabarkan ada pasien dari Desa Mantang Lama bernama Sinta Bela yang baru melahirkan perlu pertolongan medis. Saat itu dirinya langsung melakukan wawancara dan memeriksa kondisi pasien didampingi bidan.

“Dari keterangan pasien Sinta Bela dirinya baru melahirkan bayi saat mau buang air besar. Pasien mengaku dirinya sendiri yang menarik ari-ari bayi. Saya tidak tanya dimana bayinya karena fokus menangani secara medis. Ketika dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan plasenta dibagian vagina pasien,” ujar saksi.

Saksi Anggara Purba dalam keterangannya mengatakan menerima laporan pada hari Senin tanggal 20 mengenai ada penemuan bayi dibawah rumah warga di Desa Mantang Lama. Saat itu dirinya tidak langsung ke lokasi kejadian, tapi menuju ke rumah sakit Kijang dimana saksi Sinta Bella di rawat.

Saat itu dirinya hanya bertemu dengan terdakwa Kartini, sedangkan Sinta Bela sedang menjalani perawatan. Dari keterangan terdakwa saat itu anaknya melahirkan saat akan buang air besar di wc. Terdakwa mengatakan bayi yang dilahirkan anaknya jatuh ke laut melalui lobang wc.

“Saat saya dan anggota lainnya menuju TKP di rumah terdakwa dan melihat ke wc ada kejanggalan. Lobang wc yang lebarnya hanya sekitar 12 cm tidak mungkin bayi yang baru dilahirkan bisa masuk kedalam lobang tersebut,” ujar saksi.

Saksi Handoko saat melihat barang bukti di depan majelis hakim.

Dilanjutkan saksi kecurigaan kalau bayi tersebut tidak jatuh ke lobang wc saat melahirkan berdasarkan hasil visum dokter Amat Teguh yang menemukan ada kejanggalan terhadap kondisi bayi. “Saat berada di kantor polisi terdakwa mengakui kalau dirinyalah yang membuang bayi yang dilahirkan anaknya ke laut. Terdakwa malu sama tetangga anaknya melahirkan tapi belum menikah,” ujar saksi.

Penasehat hukum terdakwa Habdi Sugeng Kumoro Edi keberatan dengan kesaksian anggota Polsek Bintan Timur. Saksi berkeyakinan kalau kliennya melakukan perbuatan tersebut berdasarkan kecurigaan tanpa melakukan penyelidikan. “Terutama soal lobang wc, saksi tidak melakukan pengukuran hanya berkeyakinan dengan lobang sebesar itu tubuh bayi tidak bisa masuk,” ujarnya.

Atas keberatan tersebut majelis hakim mencatat dan menjadi pertimbangan. Sedangkan keterangan saksi dokter Rini terdakwa tidak menanggapinya.

Kasus pembuangan bayi dengan terdakwa Kartini bermula pada saat anaknya Sinta Bela yang masih gadis melahirkan pada tanggal 11 September 2017. Karena malu anaknya belum menikah sudah hamil, terdakwa membuang bayi yang tidak lain merupakan cucunya sendiri ke laut. Kasus tersebut terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan dan terdakwa mengakui dirinya yang membuang bayi tersebut. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Rab 21 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek