Hakim Tolak Pra Peradilan Acok ke Polres Bintan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hakim tunggal Jupryadi SH MHum menolak pra peradilan yang diajukan Haryadi alias Acok terhadap Polres Bintan, Kamis (10/03). Hakim menilai SP3 yang diterbitkan Polres Bintan telah memenuhi syarat formil dan administrasi.
Hakim juga menyatakan tidak sependapat dengan keterangan ahli yang diajukan kuasa hukum Haryadi yang menghadirkan DR Chairul Huda, ahli hukum pidana yang menerangkan bahwa penyidik tidak berwenang menghentikan penyidikan ketika berkas sudah diserahkan ke JPU.”Hakim berpendapat penyidik masoh berwenang menghentikan penyidikan selama berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU.” sebut Jupryadi SH MHum.
Selain itu, Jupryadi SH MHum yang juga menjabat ketua PN Tanjungpinang ini juga mempertimbangkan rekomendasi Rowassidik Bareskrim Polri yang dinilainya bukan sebagai bentuk intervensi.”Karena dilakukan secara institusi. Dimaknai intervensi apabila dilakukan oknum pribadi. Rekomendasi itu merupakan back up kendali, bukan intervensi.”ucap Jupryadi SH MHum.
Berdasarkan pertimbang diatas.”Menyatakan kasus antara Hengky Suryawan dengan Acok merupakan kasus perdata. Memutuskan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara yang timbul sebesar Rp 5000.”pungkas Jupryadi SH M Hum.
Terhadap putusan ini, kuasa hukum Haryadi alias Acok yakni, Hendie Devitra SH MHum, H Sayed Azhari SH MH dan Hamri Sabri SH menyatakan pikir-pikir.(irfan)