Jaksa Terima SPDP Tersangka Korupsi Puskel Anambas
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional kapal Puskesmas Keliling (puskel) di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dengan tersangka Yr selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, saat dijumpai radarkepri.com di Kejati Kepri, Kamis (10/03).”SPDP kasus dugaan korupsi BMM untuk operasional kapal Puskel di Dinas Kesehatan Anambas sudah kita terima sekitar 2 Minggu yang lalu.”kata Josia Koni SH MH.
Ditambahkan Kajari, setelah SPDP masuk, pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti.”Ada 6 orang yang tergabung sebagai jaksa penelii dalam kasus itu. Tapi sekarang baru SPDP yang masuk, berkas belum, masih di Polres berkasnya.”terang Kajari.
Mengenai kemungkinan pihaknya akan memberi petunjuk agar pangguna anggaran (PA) sebagai tersangka, menurut Kajari.”Wah, itu tergantung penyidik dan jaksa peneliti. Nantilah kalau berkasnya sudah dilimpahkan akan diketahui apa-apa saja yang harus dilengkapi. Itu yang usut penyidik Tipikor Polres Natuna.”pungkasnya.(irfan)