
Natuna, Radar Kepri-Pemerintah mewajibkan kepada seluruh tenaga pengajar guru untuk mendapatkan sertifikat pengajar (sertifikasi). Namun ratusan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan GT dan GTT sangat menyayangkan penerapan birokrasi administrasi baku yang diterapkan pemerintah untuk persyaratan mengikuti untuk mendapatkan sertifikasi pengajar.
Meskipun pihak penyelenggara berpatokan atau berpedoman kepada aturan pemerintah pusat, yang menuangkan persyaratan harus linier sesuai dengan ijazah S 1 nya, kalau tidak linier harus TMTnya tahun 2005 kebawah dan sudah mengemban bidang mata pelajaran tertentu itu sekurang kurangnya selama 5 tahun. Menurut Fitri (30) GTT disalah satu sekolah Dasar (SD) di SP 1 Kecamatan Bunguran Tengah Natuna,”kalau memang akan dipermasalakan administrasi kami ini, kenapa pihak dinas Pendidikan mengeluarkan nama kami untuk pemberkasan, seharusnya seketika kami dipanggil untuk Uji Kompetensi Guru (UKG) pihak penyelenggara melakukan seleksi terhadap berkas kami yang akan ikut UKG tersebut, kalau memang tidak linier atau akan bermasalah nantinya batalkan saja langsung batalkan kami ini sebagai peserta UKG.”Papar Fitri.
Masih Fitri.”Ini kami diikutsertakan dalam UKG, setelah kami diuji dan nilai kampiun menuhi kreteria dan nama kami dikeluarkan untuk lanjutan pemberkasan sebagai peserta sertifikasi kami dibenturkan dengan berbagai aturan, untuk persiapan berkas tersebut bukan tidak punya biaya kami menyiapkan berkas tersebut, apalagi dengan keadaan Sekarang ini Natuna krisis keuangan. Sekarang kami sebagai guru yang sudah lama mengabdi sebagai guru di darah perbatasan ini, kami berharap kepada Bapak Jokowi Presiden Indonesia, untuk meninjau kembali aturan Sertifikasi ini, yang dicari pemerintah sekarang itu apa, guru yang berkualitas atau guru yang linier sarjanaya? jangan salah dengan ada nya dari dulu sampai sekarang ijazah dari unipersitas tidak jelas bisa saja ada sebagian Guru yang menggunakan ijazah tersebut. Mencari linier sah sah saja tetapi para guru tidak linier ini yang mempunyai skil dan sudah lama mengajar di mata pelajaran tertentu itu juga perlu menjadi pertimbangan pemerintah (Presiden) “Harap Fit.
Ucapan senada juga dituturkan oleh Rosdiana, S.Pd. I salah seorang guru di SMPN 1 Bunguran Selatan, Guru yang telah 7 (tujuh) tahun mengajar mata pelajaran Bahasa dan agama ini, juga sangat menyayangkan aturan pemerintah terkait administrasi peserta sertifikasi ini. Rosdiana, yang juga mantan Wartawan pertama perempuan di media cetak sejak awal pemekaran Kabupaten Natuna ini, mengaku sudah dua kali namanya keluar untuk panggilan pemberkasan Sertifikasi mata pelajaran Bahasa Indonesia, namun selalu gagal akibat aturan baku pemerintah tersebut. “Kami sangat menyayangkan aturan baku pemerintah itu, seharusnya pemerintah jangan terlalu kaku dengan hal tersebut, seharusnya juga ada solusinya kalau memang pemerintah betul betul mencari para guru yang berkompenten, Sebelumnya kami minta maaf bukan kami bercakap sombong meskipun kami dikatakan tidak linier toh contohnya kami mampu mendapat nilai saat diadakan UKG. Kalau kami tidak mampu tidak mungkin nama kami ini keluar. “Tegas Rosdiana.
Menurut Rosdiana, meskipun ia sudah mengajar sejak tahun 2005 sebagai honorer, namun karena ia baru memiliki ijazah S 1 pada tahun 2007 sementara pada tahun 2005 dan2006 ia masih menggunakan ijazah SMU saat honor, berkasnya dinyatakan gugur oleh tim Seleksi anministrasi sertifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.
Hal tersebut di benarkan oleh tim seleksi Kabupaten Natuna dan tim Seleksi Propinsi Kepri. Menurut tim Dinas Pendidikan Propinsi Kepri Ulfa.’Kalau begitu memang tidak bisa karena ia pada tahun 2005 dan 2006 belum sarjana S1. Kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang ditentukan, Saya sarankan ibu untuk ikut di Kantor Kementerian Agama saja yang sesuai dengan ijazahnya. “Kata Ulfa melalui pesan singkat di HP-nya.
Sementara ternyata nama Rosdiana juga tidak terdaftar sebagai guru agama di kementerian agama Natuna saat dilakukan pengecekan, padahal menurut Rosdiana ia mengajarkan agama dan bahasa setiap hari.
Momok dan Petakan Sertifikasi di Daerah.
Petaka dan keluhan yang disampaikan oleh guru Sertifikasi dan belum sertifikasi di Kabupaten Natuna yang di himpun Media ini. Yang pertama sejak adanya guru sertifikasi ini, penyebab retaknya hubungan guru yang belum sertifikasi dengan yang sudah sertifikasi akibat jam mengajar yang diborong oleh para guru sertifikasi tanpa memikirkan guru non sertifikasi.
Sehingga guru non sertifikasi merasa dizalimi oleh guru yang sudah sertifikasi, Hal tersebut dilakukan oleh guru sertifikasi akibat tuntutan pemerintah yang harus mencapai 24 jam pelajaran. Bagi guru sertifikasi yang tidak dapat memenuhi hal tersebut akan menjadi petaka untuk pencairan uang tunjangan sertifikasinya. Mau tidak mau meskipun ada teman yang terzalimi akibat tidak kebagian jam mereka tidak peduli asalkan mereka meraih keuntungan dengan cara begitu. Seharusnya pemerintah tidak menyamakan aturan tersebut dengan guru guru di daerah perbatasan seperti Natuna ini.
Sebab kalau untuk guru di kota besar mungkin tuntutan itu tidak masalah dengan banyaknya jumlah lokal dan siswa di daerah terSebut, Sementara bagi guru guru di daerah kepulauan ini hal tersebut sangat sulit akibat sedikitnya siswa dan lokal yang ada. Meskipun kawan kawan non sertifikasi sudah terzalimi Itupun terkadang masih belum mencapai targed yang ditentukan.
Riana, nama samaran menyarankan, seharusnya pemerintah mencairkan uang tunjangan sertifikasi tersebut sesuai dengan kenerjanya saja, kala ia biasa bisa 15 jam ia bayarkan Sesuai dengan pekerjaannya tersebut. Selain itu pihak dinas juga harus mengatur uang insentif yang diterima oleh guru sertifikasi tersebut. Dan para guru yang telah Sertifikasi juga seharusnya mempunyai kesadaran, jangan uang itu dikantongi Sendiri oleh guru sertifikasi.
Sebab untuk mendapatkan uang itu ada guru yang mata pelajaran yang sama terzalimi.”Supaya kita ketahui bersama bahwa untuk meraih sesuatu atau yang menguntungkan kepada diri kita pribadi ada yang terzalimi, azab Allah akan belaku diakhirat nanti. “Papar Riana.(herman)





