; charset=UTF-8" /> Dua Oknum Wartawan Dituntut 18 Bulan Penjara - | ';

| | 344 kali dibaca

Dua Oknum Wartawan Dituntut 18 Bulan Penjara

Alfian dan Ilham Rokan, dua oknum wartawan pemeras yang ditangkap.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua oknum wartawan yang didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat Sekwan Kepri, Benito dituntut selama 1 tahub 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia SH dari Kejari Tanjungpinang, Kamis (20/06).

Dua oknum wartawan itu adalah Ilham Rokan dan Alfian.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal  368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”tegas jaksa.

Kedua oknum wartawan ini didakwa memeras Benito terkait pernintaan agar mencabut sebuah berita media online mereka dengan permintaan uang senilai Rp 80 juta, namun Benito hanya menyanggupi Rp 50 juta. Saat uang diserahkan di pelataran parkir hotel CK Tanjungpinang pada 15 Januari 2019, unit saber Polres Tanjungpinang menangkap Alfian yang di utus Ilham untuk mengambil uang tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap aksi pemerasan telah terjadi sejak Juli 2018. Korban (Benito) bahkan telah menyetor dua kali dengan nilai Rp 80 juta.

Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan untuk mendemgarkan pembelaan terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 21 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek