Dua Oknum Wartawan Dituntut 18 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua oknum wartawan yang didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat Sekwan Kepri, Benito dituntut selama 1 tahub 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amalia SH dari Kejari Tanjungpinang, Kamis (20/06).
Dua oknum wartawan itu adalah Ilham Rokan dan Alfian.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.”tegas jaksa.
Kedua oknum wartawan ini didakwa memeras Benito terkait pernintaan agar mencabut sebuah berita media online mereka dengan permintaan uang senilai Rp 80 juta, namun Benito hanya menyanggupi Rp 50 juta. Saat uang diserahkan di pelataran parkir hotel CK Tanjungpinang pada 15 Januari 2019, unit saber Polres Tanjungpinang menangkap Alfian yang di utus Ilham untuk mengambil uang tersebut.
Dalam surat dakwaan jaksa, terungkap aksi pemerasan telah terjadi sejak Juli 2018. Korban (Benito) bahkan telah menyetor dua kali dengan nilai Rp 80 juta.
Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan untuk mendemgarkan pembelaan terdakwa.(irfan)