; charset=UTF-8" /> Dua Oknum Anggota DPRD Kepri Terbukti Korupsi - | ';

| | 3,152 kali dibaca

Dua Oknum Anggota DPRD Kepri Terbukti Korupsi

Terdakwa Hadi Chandra saat menjalani persidangan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua orang anggota DPRD Provinsi Kepri dari daerah pemilihan Natuna-Anambas, Hadi Chandra S Sos dan Drs H Ilyas Sabli divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI (MARI). Keduanya terbukti bersalah dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara dan dijebloskan penjara.

Hadi Chandra, politisi dari Partai Golkar ini yang juga mantan ketua DPRD Natuna oleh majelis hakim MA dihukum 1 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 345 450 000.

Sedangkan, H Ilyas Sabli, politisi dari Partai Nasdem yang saat kasus ini terjadi menjabat Bupati Natuna dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara namun tidak dikenakan kewajiban membayar UP.

Selain dua orang tersebut, majelis hakim MA juga menyatakan Makmur yang menjabat Sekwan Natuna bersalah dan dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.

Dua nama lagi yang tersandung kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dinas DPRD Natuna ini, yakni Syamsurizon (eks Sekwan) dan Raja Amirullah ditolak kasasinya alias bebas dari tuntutan jaksa yang mengajukan kasasi atas vonis bebas PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra SH dikonfirmasi radarkepri.com, Selasa (05/12) via WA-nya menyatakan.”Info dari kepaniteraan tipikor, belum turun (dari MA) pak.”tulisnya.

Terhadap vonis tersebut, Boy Syailendra SH membenarkan.”Betul pak, tapi kita (PN TPI) belum terima.”tambahnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 05 Des 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek