Dua Koruptor Alkes Lingga Dihukum Berbeda
Tanjungpinang, Radar Kepri -Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Lingga Said Muctar, pegawai Rumah Sakit Bintan dan Kasmadi alias Adi kader Partai PKS di vonis berbeda di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (05/02).
Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim terbukti melanggar pasal 3 a dalam junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sekilas, keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus alkes 2013 sebagai penyedia barang dan jasa dengan total nilai kerugian negara Rp 969 juta dengan pagu anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.
Dalam persidangan terungkap, untuk mendapatkan proyek ini, Said Muchtar berhasil mendapatka 3 perusahaan.”Tiga dokumen penawaran dibuat sendiri oleh Said Muchtar dengan perbedaan sangat kecil.”kata hakim.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bsrsalah.”Menghukum terdakwa Said Muchtar selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Kasmadi dihukum lebih berat yakni 1 tahun 6 bulan.”ucap hakim.
Terhadap vonis ini kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Riauwantoro SH dan Sri Ernawaty SH menyatakan pikir-pikir.(irfan)