; charset=UTF-8" /> Dua Kali Perkosa Janda, Markawi Dihukum Dua Tahun di Bui - | ';

| | 2,091 kali dibaca

Dua Kali Perkosa Janda, Markawi Dihukum Dua Tahun di Bui

Markawi menunduk lesu ketika dihukum selama 2 tahun penjara karena terbukti memperkosa janda.

Markawi menunduk lesu ketika dihukum selama 2 tahun penjara karena terbukti memperkosa janda diadili di PN Tanjungpinang, Senin (14/07).

Bintan, Radar Kepri- Markawi bin Samad (34) tertunduk lesu dan menyatakan menerima hukuman selama 2 tahun karena terbukti dua kali memperkosa R R, janda yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Jalan Wakatobi, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (14/02) sekitar pukul 20 00 Wib. Hukuman dibacakan di PN Tanjungpinang, Senin (14/07) sama (confrom) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demianus Eckhart Palapia SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara “tali air” ini dipimpin oleh R Aji Suryo SH MH didampingi Fathul Mujib dan Eriyusman SH sepakat dengan dakwaan jaksa. Yang menjera Markawi melanggar pasal 285 KUH Pidana tentang  memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan hubungan seksual.”Saya terima pak hakim.”lirih Markawi setelah mengetahui dirinya akan mendekam selama 2 tahun di penjara.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa dengan nomor reg : PDM-09.PIN/E.3/Ep.2/04/2014 diterangkan cerita yang menghantar laki-laki kelahiran Dusun Tanjung, RT 05 RW 05 Desa Kepuhlegundi, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jatim ini ke bui.

Berawal pada Jumat (14/2) sekitar pukul 20.00 WIB, Markawi datang ke kediaman RRuntuk mengajak jalan dan makan di luar. Namun RR menolak dengan alasan sudah malam, namun berkat rayuan dan  ucapan yang meyakinkan, akhirnya Markawi dituruti Rf. Keduanya pergi keluar mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BP 3942 WO milik terdakwa.

Selang sesaat berjalan, Markawi kemudian menghentikan sepeda motornya di sebuah pondok di Jalan Wakatobi, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. R R kemudian diajak duduk di pondok tersebut oleh Markawi, sembari mewanti-wanti agar korban tidak banyak bertanya. Melihat gelagat tak baik, RR meminta untuk diantar pulang. Namun, bukan menuruti kemauan korban, terdakwa malah menyuruh korban pulang sendiri. Tak sampai disitu, Markawai memaksa Rf untuk berhubungan badan, berdalih sudah sama-sama dewasa dan pernah berumah tangga. Namun ajakan tak senonoh tersebut di tolak  RR mentah-mentah.

Kesal ditolaj, Markawi mengancam akan menelpon kawan-kawanhya untuk mengeroyok RR.”Kalau kamu tidak mau, saya akan panggil teman-teman yang lain untuk mengeroyok kamu.”ancam Markawi sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan jaksa.Mendengar ancaman itu, RR ketakutan dan akhirnya terpaksa melayani nafsu bejat Markawi.

Usai melampiaskan nafsu bejat babak pertama, ternyata Markawi belum puas dan dalam perjalanan pulang, kembali RR diajak kesebuah bangunan kosong untuk berhubungan intim lagi. Usai ronde ke dua ini, barulah Markawi mengantarkan RR kerumahnya, namun korban tak terima dan melaporkan aksi bejat Markawi tersebut ke Polisi. Kemudian, sejak 24 Februari 2014 atau 10 hari setelah kejadian, Markawi resmi menghuni bui.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 15 Jul 2014. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek