Dua Kades di Bintan Dituntut Antara 3 Sampai 3,5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dan jumlah kerugian negara hampir sama, namun tuntutan ternyata berbeda. Realita itulah yang tampil di persidangan pada PN Tanjungpinang, Senin (19/02) dalam kasus korupsi alokasi dana desa (ADD) yang menjerat dua kepala desa (Kades).
Dua kades yang terjerat korupsi itu adalah Kepala Desa Malang Rapat,Yusron Munir, Kecamatan Gunung Kijang dan Kades Penaga, Hamdani, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Kades Hamdani dituntut selama 3 tahun 6 bulan dan diwajibkan mengembalikan uang negara sekitar Rp 500 juta subsider 1 tahun 9 bulan plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Yusran Munir, Kades Malang Rapat dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 200 juta subsider 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Terhadap tuntutan ini, keduanya menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Senin (25/02).
Modus yang dilakukan Kades Penaga dengan membuat bangunan fisik belum selesai, namun dari laporan pertanggungjawaban dinyatakan sudah tuntas.
Sedangkan perkara korupsi Desa Malang Rapat meliputi bangunan fisik dengan nilai kerugian Rp 200 juta dari anggaran 1,8 miliar.
Modus korupsi Desa Malang Rapat adalah kegiatan fiktif yang seolah-olah ada kegiatanya, namun tidak ada laporan pertanggungjawabanya.(irfan)