; charset=UTF-8" /> Curi Kalung Tamu, PSK Dituntut 5 Bulan Penjara - | ';

| | 580 kali dibaca

Curi Kalung Tamu, PSK Dituntut 5 Bulan Penjara

Ria saat mendengarkan tuntutan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus ini menjadi peringatan bagi laki-laki hidung belang yang doyan jajan dengan wanita “sewaan” alias pekerja seks komersial (PSK). Pasalnya, sedang asyik mesum dengan PSK, tanpa disadari kalung emas seberat 9 gram lebih raib, korban-pun lapor polisi.

Uraian singkat diatas terungkap dalam dakwaan jaksa. Selengkapnya, bermula pada Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 04.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada masih dalam bulan Oktober tahun 2017bertempat di Hotel Citra Jalan Tambak Tanjungpinang, Ria Lestari dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Senin tanggal 16 Oktober 2017 sekira pukul 21.30 wib Saksi DJOHAN menjemput Ria Lestari di rumahnya di Jalan Usman Harun Gang Manggis Tanjungpinang, setelah itu terdakwa dan saksi DJOHAN menuju Hotel Halim untuk berkaraoke selanjutnya menuju ke Pub OZON di Bintan Plaza sampai pukul 03.30 wib saksi DJOHAN mengajak terdakwa pergi ke Hotel Citra Tanjung Pinang untuk menginap. Sesampainya di Hotel Citra di Jalan Tambak Tanjungpinang, kemudian masuk kekamar yang telah disewa oleh Saksi DJOHAN, saat itu terdakwa melihat saksi DJOHAN mengenakan kalung emas warna kuning dengan 2 (dua) liontin yang berbentuk sempoa dan huruf J dengan berat 9.24 gram yang tergantung dileher saksi DJOHAN sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil kalung emas tersebut, dan pada saat terdakwa dan Saksi DJOHAN melakukan hubungan badan, terdakwa secara perlahan mengambil kalung emas yang dikenakan di leher saksi DJOHAN tanpa disadari oleh Saksi DJOHAN. Setelah selesai melakukan hubungan badan dan berhasil mengambil kalung emas tersebut kemudian terdakwa menuju toilet untuk menyimpan kalung emas tersebut di dalam tas milik terdakwa lalu sekira Pukul 08.30 Wib saksi DJOHAN dibangunkan oleh terdakwa meminta untuk diantarkan pulang kerumahnya. Setelah pukul 13.00 Wib saat saksi DJOHAN pulang kerumahnya saksi DJOHAN baru menyadari bahwa kalung emas yang dipakainya sudah tidak ada sampai pada Akhirnya Saksi DJOHAN melaporan kejadian tersebut ke Polsek Tanujungpinang Barat yang setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terdakwa mengakui bahwa telah mengambil kalung emas milik saksi DJOHAN dan telah menggadaikannya di Pegadaian dengan harga Rp.7.200.00,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi DJOHAN mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

PerbuatanĀ  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH dari Kejari Tanjungpinang menuntut Ria selama 5 bulan penjara dikurangi selama ditahan. Atas tuntutan ini, Ria akan mengajukan pembelaan untuk meringankan hikumannya pada persidangan Senin (25/02).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 19 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek