DLHK Kepri Ditantang Robohkan Bangunan Liar di Hutan Lindung Milik PT BMW
Tanjungpinang, Radar Kepri-Klaim sepihak PT Buana Megawisatama ( PT BMW) atas lahan hutan Lindung dusun Lome Desa Toa Paya Utara, Kabupaten Bintan membuktikan surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri nomor 522/804/DLHK /4.2/2021 tertanggal 2 November 2021 tak berguna layaknya “sampah”. Ini menjadi tantangan bagi DLHK Kepri untuk menindaklanjuti surat tersebut dengan menindak tegas bangunan liar dilahan hutan lindung yang saat ini dikuasai PT BMW. Ada portal, pos permanen dan bangunan berupa pos dilahan hutan lindung yang didirikan PT BMW tanpa ijin.
Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian juga diminta mengusut beralihnya status hutan lindung itu menjadi milik PT BMW. Karena diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan perangkat desa dalam memuluskan dugaan penjualan hutan lindung ke PT BMW.”Kita meminta Polisi dalam hal ini Polres Bintan dan Polda Kepri mengusut dugaan penjualan lahan hutan lindung di Lome tersebut. Karena untuk mengubah status hutan lindung menjadi kawasan putih berdasarkan UU melibatkan DPR RI dan harus ada lahan pengganti seluas hutan lindung yang dialih fungsikan.”terang M Syukur, ketua FKMTI Tanjungpinang-Bintan mencermati polemik status hutan lindung di Dusun Lome tersebut.
Polres Bintan lanjut M Syukur sudah menerima surat dari DLHK Kepri.”Kita sudah antarkan surat 522/804/DLHK /4.2/2021 tertanggal 2 November 2021 tentang status lahan di desa Lome tersebut ke Polres Bintan. Kami juga sudah menerima pernyataan tertulis diatas materai dari mantan kepala BPN Bintan yang memastikan tidak adanya pengukuran dan ganti rugi di Dusun Lome desa Toa Paya Utara tersebut.”Dalam surat itu, juru ukur BPN Bintan, R Syamsul Muchri saat proses pembebasan lahan berlangsung menjabat juru ukur. Beliau memastikan tidak pernah mengukur dan mengganti rugi lahan di Desa Lome itu ke masyarakat. Kalau ada yang mengaku-ngaku mengukur dan mengganti rugi, patut diduga telah memberikan keterangan palsu sehingga hutan lindung diklaim PT BMW.”terangnya.
M Syukur berharap DLHK Kepri bertindak tegas menegakkan marwah kedaulatan negara dengan merobohkan bangunan liar diatas hutan lindung di desa Lome tersebut.”Tidak ada dasar hukumnya bagi siapapun mendirikan bangunan di lahan Hutan Lindung. DLHK harus tegas, kami bersama komunitas petani Lome siap mendukung DLHK Kepri kalau berani menegakkan kebenaran.’tegasnya.
Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak PT BMW guna konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan bangunan liar dilahan hutan lindung yang diklaimnya.(Irfan)