; charset=UTF-8" /> Djodi Wirahadikusuma Akhirnya Ditahan Polisi - | ';

| | 3,815 kali dibaca

Djodi Wirahadikusuma Akhirnya Ditahan Polisi

Djodi Wirahadikusuma saat digiring ke sel Mapolres Tanjungpinang, Jumat (11/03).

Djodi Wirahadikusuma saat digiring ke sel Mapolres Tanjungpinang, Jumat (11/03).

 

Tanjungpinang,Radar Kepri-Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang, akhirnya, Jumat (11/03) resmi menahan tersangka Djodi Wirahadikusuma di sel Mapolres Tanjungpinang.

Kasus Djodi bermula dari laporan Robert yang merasa dirugikan karena sebagian lahan yang telah dikuasainnya selama ini masuk ke dalam sertifikat tanah milik Djodi seluas 19.000 meter persegi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian Parluhutan Siagian melalui Kasat Reskri, AKP Andri Kurniawan mengatakan.”Hasil penyelidikan yang di lakukan untuk luas lahan yang telah bersertifikat milik Djodi seharusnya bukan seluas 19.000 meter persegi, melainkan hanya seluas 9.000 meter persegi. Bukan 19.000 meter persegi,melainkan hanya seluas 9.000 meter persegi,”ucap Andri.

Pada saat pemeriksaan Djodi, Kasat Reskrim Andri Kurniawan kembali mengatakan untuk Jhodi Pasal yang dikenakan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen-dokumen penting dengan ancaman 6 tahun kurungan.

Andri sendiri menjelaskan penahanan Djodi untuk diPolres Tanjungpinang sampai 20 hari kedepan.”Dan ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Pada kesempatan terpisah, JPU peneliti kasus ini, Zaldi Akri SH dalam petunjuknya (P19) menyebutkan agar polisi mempedomi Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 1950. Dimana dalam Perma pasal 1 menyebutkan.”Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukunl antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Adapun alasan JPU memberi petunjuk seperti tersebut diatas karena pihaknya mendapat informasi bahwa dalam perkara perdata di objek yang sama, Djodi dinyatakan menang.”Tapi saya baru dapat kabar, belum melihat putusan lengkapnya. Jika putusan itu benar, berarti tanah itu sah milik Djodi.”terangnya. Masih menurut Zaldi Akri SH.”Sulit perkara Djodi dinyatakan P21 karena, di SKT ada dua paraf, siapa yang memparaf. Sedangkan di SKGR luasnya 19 800 meter persegi.”bebernya.(akok)

Ditulis Oleh Pada Jum 11 Mar 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek